Polda Riau Buru Pelaku Bom Molotov Hingga ke Sumut, Empat Pelaku Ditangkap

Polda Riau Buru Pelaku Bom Molotov Hingga ke Sumut, Empat Pelaku Ditangkap

LIPO - Empat Pelaku Bom Molotov rumah seorang warga, di Desa Bukit Kemuning Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar, akhirnya ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.

"Keempat tersangka adalah Wismar Susanto alias Ucok, Irwan Jaya, Sukimin dan Kaliman Tirta Agung.," ujar Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Rabu (30/12/2020).

Keempat tersangka beraksi pada Kamis (24/12/2020). Aksi itu juga melibatkan Opik dan IL. 
"Kedua pelaku lain masih diburu," kata Agung, didampingi Wakapolda Riau, Brigjen Tabana.

Wismar Susanto alias Ucok, Irwan Jaya, Sukimin ditangkap di tempat berbeda di Tapung pada 29 Desember 2020. Sementara Kaliman diamankan di daerah Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (30/12/2020) dini hari

Tindakan para pelaku tidak hanya melakukan perusakan rumah dan mobil milik korban tapi juga mengancam nyawa korban. Untuk melakukan perbuatannya itu, tersangka mendapat upah Rp30 juta.

"Aksi mereka sudah terencana dan terstuktur dengan baik. Untuk motifnya masih dalami. Mereka (tersangka) menutupi motif tersebut," kata Agung.

Sementara, Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menjelaskan, aksi molotov terjadi di Jalan Garuda Sakti, Kelurahan Bukti Kemuning, Kecamatan Tapung, Kamis (24/12/2020) lalu. Mobil Nissan X-Trail dan rumah milik korban hangus terbakar.


Atas kejadian itu, tim Ditreskrimum Polda Riau langsung melakukan penyelidikan. 

"Hasilnya, kami berhasil mengidentifikasi para pelaku," jelas Zain.

Lima hari pasca kejadian, Ditreskrimum Polda Riau melakukan penangkapan terhadap Sukimin, Wismar Susanto, Irwan Jaya. 

"Keliman Tirta Agung diringkus di tempat persembunyiannya di Deli Serdang," kata Zain.

Dalam melancarkan aksi, para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Wismar Santoso berperan sebagai otak pelaku yang merencanakan dan menyuruh melakukan molotov rumah dan mobil korban.

Irwan merekrut IL selaku penghubung untuk mencari para eksekutor. Sukimin sebagai penunjuk arah ke rumah korban serta ikut dalam eksekusi, dan Irwan Jaya berperan membeli dan mempersiapkan molotov.

Kemudian, Opik dan Kaliman berperan sebagai eksekutor yang melempar molotov ke rumah dan mobil Nurhayati.

 "Aksi ini sudah direncanakan sejak 22 Desember. Mereka bertemu di salah satu kafe di Jalan Air Hitam, Pekanbaru," ungkap Zain.

Keesokan harinya, para tersangka kembali bertemu di salah satu kafe di Kecamatan Tapung, dan mengambil botol sisa minuman. Kemudian, membeli empat jerigen bensin, dan sumbu kompor.


Mereka pergi ke perkebunan dan merakit molotov. Dari sana, mereka melanjutkan perjalanan menuju rumah korban dengan menggunakan mobil Toyota Fortuner BM 1674 VC.

"Tersangka ini tak hanya disuruh untuk membakar rumah dan mobil. Tapi juga orang yang ada di rumah juga," terang Zain.

Disinggung penyebab rumah dan mobil Nurhayati dimolotov, Zain menduga, lantaran korban membantu masyarakat dalam menuntut keadilan.

"Korban membantu warga mencari keadilan. korban melaporkan kasus penggelapan sertifikat Tora di Desa Senama Nenek ke Polda Riau," tutur Zain

Untuk melakukan aksi tersebut, para tersangka diupah sebesar Rp30 juta. 

"Tapi mereka baru menerima uang Rp27 juta, dan diminta melarikan diri," kata Zain.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu, Pasal 181 atau Pasal 170, jo Pasal 340 jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP. Ancaman pidananya 12 tahun penjara.

Pada kesempatan itu, Zain meminta dua tersangka lain yang kabur untuk menyerahkan diri. "Kami minta menyerahkan diri, ke mana pun akan kami cari. Kalau tidak kami akan melakukan tindakan tegas," tutur Zain. (*1/***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index