Minta Dugaan Pelanggaran Ketua Dewan Diusut, Sejumlah Massa Gelar Aksi Lagi di Kejari Pekanbaru

Minta Dugaan Pelanggaran Ketua Dewan Diusut, Sejumlah Massa Gelar Aksi Lagi di Kejari Pekanbaru

LIPO - Sekelompok massa mendatangi gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Mereka mempertanyakan kelanjutan proses asus dugaan pelanggaran penguasaan tiga unit mobil dinas oleh Ketua DPRD Hamdani, Selasa (5/1/2021).

Jaksa Penyelidik Bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru sendiri informasinya masih dalam tahap gelar perkara untuk menentukan apakah kasus ini layak dilanjutkan atau dihentikan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Lasargi Marel, ketika menyambut massa dari Aliansi Mahasiswa Pekanbaru yang melakukan unjuk rasa di Kantor Kejari Pekanbaru, mengatakan, penanganan kasus dugaan korupsi tidak semudah membalikkan telapak tangan. Perlu proses panjang untuk mengetahui adanya tindak pidana dan orang yang harus bertanggung jawab akibat kasus tersebut.

"Kami tidak bisa serta merta melakukan kesimpulan. Tapi, hari ini melakukan ekspos (gelar perkara) dengan pimpinan. Hasil ini, menentukan kelanjutan penangan perkara," jelas Marel.

Marel mengungkapkan, dalam pengusutan perkara ini, jaksa penyelidik telah memanggil sejumlah pihak untuk diklarifikasi. Langkah itu sebagai langkah pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).


Marel meminta mahasiswa yang telah beberapa kali menyampaikan aspirasi terkait penanganan dugaan pelanggaran oleh Ketua DPRD Pekanbaru untuk bersabar.

"Kami minta rekan-rekan bersabar karena ini masih berproses. Kami akan sampaikan perkembangan, sekarang," kata Marel.

Koordinator Lapangan, M Syafii, menyebutkan kedatangan massa Aliansi Mahasiswa Pekanbaru, meminta Korps Adhyaksa Kota Pekanbaru mengusut tuntas perkara tersebut.

"Kami meminta diusut tuntas dugaan kasus pelanggaran Ketua DPRD Kota Pekanbaru Hamdani. Dia menguasai mobil dinas plat milik Pemko Pekanbaru," sebut Syafii.


Hamdani disebut telah menguasai tiga unit mobil dinas yakni Herrier BM 1363 BT, Fortuner BM 1247 A dan Vios BM 1247 A. Ia juga diduga menerima uang transportasi per bulannya sebesar Rp30 juta selama satu tahun terakhir hingga terjadi double anggaran untuk Hamdani.

Tindakan itu dianggap menyalahi PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD. pasal 9 ayat 2 Butir B.

Hamdani juga dinilai menyalahgunakan jabatan dan wewenang sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah bdan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*2) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index