Pelapor Kasus Penebangan Pohon Pelindung Median Jalan di Pekanbaru Bantah Cabut Laporan

Pelapor Kasus Penebangan Pohon Pelindung Median Jalan di Pekanbaru Bantah Cabut Laporan
Pohon Pelindung Ditebang di Salahsatu Ruas Jalan di Pekanbaru/Int
LIPO - Dinas PUPR Pekanbaru Indra Pomi Nasution melalui Kabid Pertamanan Edward Riansyah membantah kabar bahwa pihaknya telah mencabut laporan pengaduan ke pihak kepolisian terkait kasus penebangan 83 pohon di median Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru, beberapa waktu yang lalu. Namun, Ia tak membantah adanya upaya damai.

Ia mengatakan, untuk proses hukum bukanlah wewenang instansinya. 

"Kita nggak ada cabut laporan. Setahu kami, kemarin kan dia memang mendapatkan penangguhan penahanan. Kalau proses hukum kita nggak ada kaitannya lagi, kita tidak ada cabut laporan," kata Edward, Minggu (10/1/2021).

Tersangka kasus sudah menyatakan permintaan maaf kepada Pemko Pekanbaru, masyarakat Kota Pekanbaru dan Asosiasi Periklanan yang nama baiknya telah dirusak. Selain itu, Kota Pekanbaru juga sudah mendapatkan ganti rugi atas kerusakan 83 pohon tersebut.

"Orang yang kita adukan kemarin memang sudah ganti rugi, mereka ganti pohonnya dengan jenis yang sama. Mereka juga akan tanggung biaya perawatannya," jelasnya.


Kasus ini sempat heboh, Pimpinan CV RB berinisial TF ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penebangan 83 pohon di median Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru yang terjadi beberapa waktu yang lalu.

Tersangka TF juga merupakan pemilik reklame jenis bando di sekitar pohon yang ditebang. TF diduga menyuruh anak buahnya untuk melakukan penebangan sebanyak 83 pohon dikarenakan diduga menghalangi bando reklame tersebut.

"Berdasarkan dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi yang telah diamankan terlebih dahulu yang merupakan karyawan CV RB berinisial JW, MA, RP dan RA serta hasil gelar perkara, maka selanjutnya dilakukan penetapan tersangka terhadap TF," kata Kapolsek Bukit Raya, AKP Arry Prasetyo kepada media.


Lanjutnya, tersangka TF yang merupakan pemilik bando CV RB diduga menyuruh anak buahnya untuk melakukan penebangan pohon karena menghalangi pandangan pengendara terhadap bando tersebut.

"Tersangka TF memerintahkan anak buahnya melakukan pemotongan dan pengrusakan terhadap pohon, karena akan mengganggu papan reklame milik CV RB yang terpasang di median Jalan Tuanku Tambusai. Tersangka TF merupakan otak dari penebangan pohon tersebut," jelasnya.

"Tersangka TF selaku pemilik CV RB sebelumnya memerintahkan karyawannya berinisial JW yang sudah ditangkap, untuk membersihkan pohon di median jalan sekitar bando milik CV RB dengan cara memotong dan diupah sebesar Rp2,5 juta. Terhadap tersangka TF dikenakan pasal 170 Jo 55 KUHPidana," pungkasnya.(*1/***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index