Wah Ini Ngeri! Salahsatu Proyek Program Tiga Pilar Kuansing Seret Tiga Orang Jadi Tersangka

Wah Ini Ngeri! Salahsatu Proyek Program Tiga Pilar Kuansing Seret Tiga Orang Jadi Tersangka
Kajari Kuansing dan jajaran saat siaran pers/LIPO
LIPO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menetapkan tiga orang menjadi tersangka pada perkara dugaan korupsi pengadaan Mobiler Hotel yang sumber dananya berasal dari APBD 2015, Senin (11/01/21).

Program pengadaan mobiler Hotel Kuansing ini diketahui merupakan bagian dari program pembangunan yang lebih dikenal dengan "Tiga Pilar".

Tiga orang yang terseret akibat kegiatan ini adalah F selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),  AH selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan R (almarhum) dari pihak Swasta yang merupakan Direktur PT. Betania Prima.

Dalam siaran persnya, Kajari Kuansing Hadiman yang saat itu didampingi Kasi Intel Dicky Arianto, menjelaskan, saat ini pihaknya menetapkan beberapa orang tersangka dan tidak menuntup kemungkinan adanya tersangka baru.

"Saat ini baru tiga yang kita jadikan tersangka ya. Tapi tidak menutup kemungkinan ada tersangka yang lain. Ini kita kembangkan terus," terang Hadiman kepada liputanoke.com, Senin (11/01/21).

Hadiman menegaskan, akan menuntaskan kasus ini dan mengejar pihak-pihak yang dianggap bertanggungjawab dalam kasus ini.

"Kita akan tuntaskan, tak ada yang dipending. Ini kita kembangkan terus. Tidak akan kita berikan ruang sedikitpun bagi pihak-pihak yang semestinya bertanggung jawab. Tunggu saja," janji Hadiman yang baru saja dinobatkan sebagai Kejari Terbaik Se Indonesia ini.

Diungkap Hadiman pada kasus ini, PT. Betania Prima tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya 100 persen. Mereka hanya mampu mengerjakan 44,501 persen, dengan nilai nominal sebesar Rp.5,2 miliar. Sementara kontrak kegiatan tersebut sebesar Rp.13.100.250.000. Akibat pekerjaan yang dianggap tidak selesai itu, maka pihak PPK menjatuhkan denda sebesar Rp.352 juta.

Atas kasus ini ketiganya disangkan pasal 1 ayat Jo pasal 3, jo pasal 18 UU RI tahun 1999 No 31 dan Nomor 20 tahun 2021 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), jo pasal 55 ayat 1 KUHP, yang mana ancamannya paling sedikit 4 Tahun Penjara, paling lama 20 tahun penjara. Dan bila ketiganya dikenakan Jo pasal 3, maka ancamannya minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun. (*1)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index