Laporan Dugaan Pelanggaran Diangap 'Basi', Aduan Paslon Nomor 3 Ditolak JPU

Laporan Dugaan Pelanggaran Diangap 'Basi', Aduan Paslon Nomor 3 Ditolak JPU
Ilustrasi/int
LIPO - Jaksa Penuntut umum (JPU), Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, menolak perkara yang dilaporkan tim paslon pilkada Kabupaten Kepulauan Meranti nomor urut 3, pasangan Mahmuzin Taher - Nuriman terkait dugaan pelanggaran Pilkada kepada Sentra Gakkumdu.

"JPU menyatakan kadaluarsa karena tidak cukup waktu, dan Kasusnya tidak dilimpahkan ke persidangan," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajati) Kepulauan Meranti Budi Rahardjo,SH MH kepada media, Rabu (20/1/2021). 


Menurut Budi Rahardjo, Jaksa Penuntut Umum (JPU), berpendapat bahwa, perkara tersebut sudah melampau batas waktu, juga tidak cukup bukti atas apa yang disengketakan. Untuk diketahui, batas waktu untuk pengusutan telah diatur dalam UUD Pilkada nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan Mahkamah Agung (PerMA) Nomor 1 tahun 2018.


Budi Raharjo pun mengajak agar pasangan yang memperoleh suara terbanyak menunggu hasil dari Makamah Konsitusi (MK). 

"Paslon yang memperoleh suara terbanyak tunggu keputusan final dari MK," tegas Budi Rahardjo. (*1)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index