Gagal Salurkan Hasrat di Dapur, Ternyata Buruh ini Telah Berulang Kali Cabuli Mawar

Gagal Salurkan Hasrat di Dapur, Ternyata Buruh ini Telah Berulang Kali Cabuli Mawar
Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur/LIPO
INHU, LIPO - Lagi-lagi terjadi kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

Kali ini seorang pelajar diperkosa oleh pria bejat yang tidak memiliki rasa kemanusiaan.

Kasus pemerkosaan dan pengancaman terhadap anak bawah umur, sebut saja Mawar (15), dilakukan seorang buruh JPN (23) warga Desa Talang Tujuah Buah Tangga Kecamatan Rakit Kulim, Inhu, Riau.

Untung saja pelaku dapat diringkus beberapa jam setelah kasus ini dilaporkan oleh RHM (39), yang merupakan ibu kandung korban ke Polsek Kelayang, Kamis 21 Januari 2021 sore. 

Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.IK melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Sabtu 23 Januari 2021 pagi membenarkan diringkusnya pelaku pemerkosaan dan pencabulan anak bawah umur di wilayah Polsek Kelayang tersebut.

Dijelaskan Misran, kasus ini mulai terungkap ketika ibu korban melihat pelaku bertengkar dan mencekik leher korban di dapur rumah korban Minggu 17 Januari 2021 siang pukul 14.00 WIB. 

Ibu korban pun marah melihat anaknya dianiaya.  Pelaku saat itu juga langsung pergi dari rumah.

Ibu korban pun heran, lalu bertanya pada korban mengapa pelaku mencekiknya. Dengan rasa takut, akhirnya korban bercerita pada ibunya jika pelaku memaksa untuk berhubungan badan, namun korban menolak. Hingga akhirnya pelaku marah dan mencekik leher korban didapur.

Korban juga bercerita jika perbuatan itu telah dilakukan oleh laki-laki bejat tersebut sejak Desember 2020 lalu, terakhir Minggu 10 Januari 2021 sekitar jam 14.00 WIB. Saat itu korban sedang berada diatas bukit atau dataran tinggi agar bisa mendapat signal internet untuk daring tugas sekolah.

Lalu pelaku datang dan memaksa korban untuk berhubungan badan. Awalnya korban menolak, tapi pelaku tetap memaksa. Bahkan mengancam membunuh korban.

Kerena takut dibunuh, korban yang masih polos itu hanya pasrah. Setelah puas melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku meninggalkan korban dan kembali mengancam bunuh korban jika menceritakan kejadian tersebut pada orang lain. Perbuatan tersebut sudah 4 kali dilakukan oleh tersangka sejak Desember 2020.

Mendengar cerita dan pengakuan korban, ibunya naik pitam dan akhirnya pada tanggal 21 Januari 2021 resmi melapor ke Polsek Kelayang. 

Setelah menerima laporan ibu korban, Kapolsek Kelayang AKP Osben Samosir SH mengintruksikan unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.

Kapolsek akhirnya mendapat informasi jika pelaku berada dirumah saudaranya di Desa Semelinang Tebing Kecamatan Peranap.

Tanpa membuang waktu, Kapolsek Kelayang dan anggota Reskrim segera menuju Peranap, sesampai di Peranap sejumlah personel Polsek Peranap juga ikut membantu penangkapan terhadap pelaku.

Sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku berhasil diringkus dan langsung dibawa ke Polsek Kelayang untuk proses selanjutnya.

"Kini tersangka sudah berada di Polsek Kelayang untuk proses selanjutnya, tersangka mengakui semua perbuatannya," ucap Misran.

Pelaku akan dijerat  dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (*15)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index