Kedapatan Jual Burung Betet, Oknum PNS Pemrov Diamankan Polda Riau

Kedapatan Jual Burung Betet, Oknum PNS Pemrov Diamankan Polda Riau
Ilustrasi: Burung Betet/int
LIPO - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemrov Riau terancam kurungan 5 tahun penjara dan denda Rp.100 juta.

Oknum PNS berinisial AI (34) kedapatan memperjualbelikan hewan yang dilindungi melalui akun Facebook.

Ia ditangkap di Jalan Bukit Barisan, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, pada hari Jumat (22/1/2021) pagi, sekitar pukul 10.00 WIB, setelah Aparat kepolisian dari Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau berpura-pura sebagai pembeli.

AI kedapatan melakukan penjualan ilegal berawal dari Patroli Siber yang dilakukan tim Subdit IV Ditreskrimsus. Saat itu tim menemukan satu akun facebook atas nama Viet, yang melakukan penjualan satwa dilindungi Jenis Burung Betet (psittacula longicauda).

"Atas temuan itu, kita lakukan undercover buy, atau menyamar jadi pembeli untuk memancing transaksi dengan pelaku. Saat terjadi kesepakatan, dan proses jual beli, pelaku hanya memperlihatkan 8 ekor burung Betet," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi, kepada media, Sabtu (23/1/2021).

Setelah melakukan pendalaman, dan introgasi terhadap pelaku, ternyata masih ada puluhan burung Betet lainnya di rumahnya.

"Saat diperiksa rumah pelaku, ditemukan lagi sebanyak 21 ekor burung Betet yang disembunyikan pelaku di belakang rumahnya. Karena sudah ada barang bukti, pelaku langsung kita bawa ke Polda Riau, untuk di proses lebih lanjut," jelas Andri.

Setelah melakukan koordinasi dengan pihak BBKSDA Riau, unggas Betet itu dinyatakan  masuk dalam kategori satwa yang dilindungi.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

"Atas perbuatannya, pelaku kita sangkakan dengan Pasal 21 Ayat (2) huruf. d Jo Pasal 40 Ayat 2 UU RI No. 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah)," tutup Andri. (*1/***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index