LIPO - Larangan transgender menjadi tentara yang dibuat pada saat Donald Trump berkuasa akhirnya dicabut oleh Presiden baru Amerika Serikat (AS) Joe Biden.
Keputusan ini tentu membuat kaum transgender bernapas lega, kedepan semua warga AS yang memenuhi syarat bisa bertugas dinas militer.
Seperti dilansir laman online detik.com, yang dikutip dari AFP, Selasa (26/1/2021), kebijakan baru Biden ditetapkan dalam perintah eksekutif yang ditandatangani di Gedung Putih, transgender terbebas dari potensi sanksi pemecatan.
Baca:Peduli Bencana, FIFGROUP Terus Salurkan Bantuan Korban Banjir dan Gempa di 10 Titik di Indonesia
"Sederhananya, transgender tidak akan lagi dikenakan kemungkinan pemecatan atau pemisahan atas dasar identitas gender," kata Gedung Putih dalam sebuah pernyataan.
Diera Trump berkuasa, Ia memberlakukan larangan personel transgender bertugas 'dalam kapasitas apa pun' di militer pada Juli 2017 lalu, dan menimbulkan kontroversi di negara adidaya tersebut. (*1)
Sumber: detik.com