Kasus Enam Kegiatan Setda Kuansing, Siapa Tersangka Berikutnya?

Kasus Enam Kegiatan Setda Kuansing, Siapa Tersangka Berikutnya?
Kajari Kuansing dan Jajaran/LIPO
LIPO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) terus mengusut kasus enam kegiatan Setda Kuansing, Riau. Dalam kasus ini berkemungkinan besar bakal ada tersangka baru. Hal itu disampaikan Kajari Kuansing Hadiman, Jumat (29/01/21).

Dikatakan Hadiman, dalam perkara ini berdasarkan hasil perhitungan auditor dalam kasus enam kegiatan setda Kuansing, dengan total nilai anggaran sebesar Rp13.300.600.000 tersebut, ditemukan Kerugian negara sebesar Rp 10.462.264.516.  Namun sudah dikembalikan sebelumnya sebanyak Rp 2.951.225.910,  hingga masih ada kekurangan  Rp7.451.038.606. Dari sisa yang belum dikembalikan ini tentunya masih ada pihak-pihak yang semestinya diminta pertanggungjawabannya.

"Makanya kita kembangkan terus. Nama-nama yang disebut dalam persidangan, wajib kita mintai pertanggungjawabannya. Makanya kita periksa terus," kata Hadiman kepada liputanoke, Jumat (29/01/21).


Berdasarkan putusan pengadilan Tipikor Pekanbaru, kerugian negara sebesar Rp 7,4 miliyar yang dibebankan kepada kelima terdakwa tersebut, masing-masing  Rp 5,7 miliyar kepada terdakwa MS, dan sisanya Rp1,5 miliyar lagi harus ada pihak-pihak yang bertanggung jawab.


Saat ini dari lima Terdakwa, empat diantaranya sudah berkekuatan hukum tetap (Incracht ), dan satu tersangka yakni  MS masih proses banding terkait uang pengembalian (UP).

"Dari lima terdakwa tersebut, empat orang sudah ditetapkan sebagai terpidana, yakni sudah berkuatan hukum tetap" kata Hadiman. (*3)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index