TELUK KUANTAN, LIPO - Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali beroperasi. Kali ini di wilayah Desa Beringin Kec. Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
"Tak menunggu lama, informasi dari masyarakat langsung ditindak lanjuti dengan mendatangi lokasi penambangan emas tanpa izin tersebut," kata Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto.S.IK. M.M.,
Berawal informasi masyarakat, pada Senin (01/02/2021) kepada aparat Kepolisian Resor Kuantan Singingi perihal adanya aktivitas penambangan emas tanpa izin dan langsung saja direspon pihak Kepolisian setempat dengan mendatangi lokasi penambangan dimaksud.
Tidak menunggu waktu lama dibawah pimpinan Kapolsek Kuantan Tengah dengan beberapa personel Polsek Kuantan Tengah berhasil menemukan lokasi aktivitas PETI di desa Beringin dan langsung saja di berantas dengan cara merusak dan membakar 2 unit rakit berikut mesin dompengnya, sehingga untuk operasionalnya tidak bisa lagi difungsikan.
Sementara pelaku penambangan emas tanpa izin saat aparat Kepolisian tiba di lokasi sudah tidak tampak lagi, dikarenakan luasnya hamparan penambangan sehingga pelaku dengan mudah melihat kedatangan pihak Kepolisian.
Disela penertiban penambangan emas tersebut salah seorang warga yang kebetulan menyaksikan sempat berucap "terima kasih pak, sudah kotor sungai kami akibat penambangan ini"
"Mari bersama kita jaga lingkungan ini dengan tidak melakukan penambangan emas ilegal, selain merusak lingkungan, pelaku juga diancam hukuman pidana," tegas Kapolres Kuansing. (*1)