LIPO - Tua-tua keladi, makin tua makin jadi. Istilah ini cocok disematkan untuk kakek yang satu ini. Bagaimana tidak, diusia senjanya, si kakek ini masih mempunyai hasrat yang tinggi dan menggebu soal syahwat. Anak dibawah umur pun jadi korban aksi cabulnya.
Pada Kamis (18/02/21), sekira pukul 21.00 Wib, kakek berinisial MI (62) ditangkap oleh jajaran Polres Rokan Hulu atas dugaan perbuatan cabul yang dilakukanya terhadap anak dibawah umur.
Awal mula penangkapan kakek ini setelah adanya pengaduan dari masyarakat ke Polres Rokan Hulu, pada Kamis tanggal 18 Februari 2021 sekira pukul 08.00 wib, tentang dugaan tindak pidana cabul terhadap anak dibawah umur. Korbannya sebut saja Anggrek (9).
Berdasarkan laporan tersebut dengan mengedepankan konsep Presisi, Kasat Reskrim Rohul AKP Rainly. L, SIK memerintahkan unit PPA melakukan penyelidikan sehubungan dengan laporan tersebut.
Dari hasil penyelidikan dan didukung dengan alat bukti yang diperoleh oleh Penyidik selanjutnya Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu memerintahkan tim opsnal Polres Rokan Hulu untuk melakukan penangkapan terhadap MI yang diduga sebagai pelaku cabul, setelah itu tersangka dibawa ke Polres Rokan Hulu untuk pemeriksaan selanjutnya.
Dikatakan Paur Humas Polres Rohul, Ipda Refly Setiawan Harahap, tempat perbuatan cabul yang dilakukan oleh MI itu di jalan Lingkar boter dekat SDIT rambah, Kec Rambah Kab.Rohul.
"MI melakukannya disebuah Gubuk yang berada di Kebun Jeruk Jalan Lingkar boter dekat SDIT rambah," jelasnya.
Atas penangkapan MI itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 3 helai pakaian korban.
Saat ini MI telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut. (*1)