Heboh 1.214 Orang dari LN Kantongi Surat Bebas COVID tapi Positif

 Heboh 1.214 Orang dari LN Kantongi Surat Bebas COVID tapi Positif
 Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo /int
Jakarta, LIPO -  Kabar seribuan orang yang tiba di Indonesia sejak Desember 2020 dan dinyatakan positif COVID-19 bikin heboh. Mereka terkonfirmasi positif meski sudah membawa surat bebas COVID-19.

Informasi mengenai kedatangan warga negara asing dan warga negara Indonesia repatriasi ini disampaikan oleh Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo dalam konferensi pers seperti dilihat Minggu, (21/2/2021). Doni menyebut ada sekitar 1.214 orang yang positif COVID-19.

"Di sini bapak ibu sekalian, bahwa sejak 28 Desember 2020 tercatat sudah 1.214 orang yang positif COVID, baik WNI yang jumlahnya 1.092 maupun WNA 122," sebut Doni Monardo.

Doni kemudian menjelaskan 10 negara dengan kasus positif COVID-19 terbanyak. Menurut Doni, mereka yang terpapar COVID ini memegang surat keterangan bebas COVID.

"Kemudian ada 10 negara dengan kasus positif terbanyak mulai dari Arab Saudi, UEA, Turki, Malaysia, Qatar, Singapura, Jepang, Korea, Hongkong, Taiwan. Padahal, saya ulangi, padahal, semuanya ini membawa surat keterangan bebas COVID," jelas Doni.

Doni mengatakan tim Satgas COVID-19 dan Kemenkes akan menelusuri lebih lanjut mengenai informasi tersebut.

"Nah sekarang pertanyaannya apakah mereka ini terpapar tetapi belum terinfeksi atau terpapar selama penerbangan. Ini yang menjadi tugas kami bersama Kemenkes untuk mencari informasi lebih lanjut," tegas Doni Monardo.

Penjelasan lebih detail disampaikan juru bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito. Wiku menjelaskan seribuan orang positif padahal mereka membawa surat bebas COVID bisa terjadi karena sejumlah faktor.

"Banyak faktor yang bisa menyebabkan itu," kata Wiku, saat dimintai konfirmasi, Minggu (21/2/2021).

Wiku menjelaskan, bisa jadi tes PCR yang dilakukan terlalu awal pada masa inkubasi virus. Selain itu, orang yang tiba di Indonesia itu bisa saja positif COVID-19 karena terpapar selama perjalanan.

"Swab PCR yang diambil terlalu awal pada masa inkubasi virus tersebut bisa saja tidak mendeteksi adanya virus tersebut. Bisa juga karena kualitas pengambilan swab dan pemeriksaan lab yang tidak sempurna. Selain itu bisa saja karena tertular di antara tes di negara asal sebelum berangkat (3x24 jam), selama perjalanan, atau selama karantina," kata Wiku.

Karena itu, kata Wiku, proses pemeriksaan PCR dilakukan 3 hari sebelum keberangkatan. Setelah itu, mereka yang datang dari luar negeri menjalani karantina saat tiba di Indonesia.

"Median masa inkubasi virus ini adalah 5-6 hari. Proses screening dengan mewajibkan swab PCR 3x24 jam sebelum jam keberangkatan, pada saat tiba di Indonesia dan 5 hari pascakarantina adalah upaya memastikan bahwa pelaku perjalanan masuk Indonesia dalam keadaan sehat dan mencegah imported case," tutur Wiku.(lipo*3/dtc)


Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index