Jajaran Polda Riau Telah Tetapkan Lima Orang Jadi Tersangka Kasus Karhutla

Jajaran Polda Riau Telah Tetapkan Lima Orang Jadi Tersangka Kasus Karhutla
Ilustrasi/int
LIPO - Sejak Januari hingga Februari 2021, Kepolisian Daerah (Polda) Riau telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan. Kelima orang ini merupakan perseorangan. Hal itu disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto. 

"Sudah lima tersangka," ujar Sunarto, Rabu (24/2/2021).

Sunarto mengatakan, lima tersangka itu diproses di sejumlah Polres di Riau. Dua tersangka di Polres Bengkalis, dua di Polres Dumai dan satu di Polres Kepulauan Meranti.

Dijelaskan Sunarto, lahan terbakar di Dumai seluas 3 hektare, di Dumai 10,25 hektare, dan di Kepulauan Meranti 5 haktare.

"Tersangka merupakan perorangan dengan total lahan terbakar 18,25 hektare," kata Sunarto.

Sunarto menjelaskan, penanganan perkara masih dalam proses penyidikan. Menurutnya, penyidik segera melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan.

Sebelumnya, Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, menegaskan, penanganan Karhutla menjadi prioritas. Pihaknya mengupayakan pencegahan Karhutla dan berkoordinasi dengan semua pihak untuk memaksimalkan penggunaan aplikasi Dashboard Lancang Kuning Nusantara.

"Kita akan langsung tancap gas dengan berkoordinasi dan bersinergi dengan semua pihak dan lebih memaksimalkan lagi penggunaan Dashboard Lancang Kuning Nusantara sebagai alat yang efektif mendeteksi secara akurat," kata Agung.

Agung menyatakan, Dashboard Lancang Kuning dapat mendeteksi secara dini titik api.

"Hal itu memudahkan kita dalam mengelola dan mengendalikan kebakaran hutan dan lahan sebagaimana arahan dan penekanan presiden," tutup Agung. (*1/***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index