Granat Inhu Kecam PN Rengat Riau Atas Vonis Bebas Mak Gadih

Granat Inhu Kecam PN Rengat Riau Atas Vonis Bebas Mak Gadih
Granat Inhu/LIPO
RENGAT, LIPO - Gerakan Nasional Anti Narkoba (Granat) Inhu mengecam vonis bebas kepada Mak Gadih oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Putusan bebas terkait perkara dugaan sebagai bandar narkoba itu dibacakan dipersidangan pada Kamis (25/02/21).

Ketua Granat Kabupaten Indragiri Hulu, Wiston Pandiangan, menilai 
PN Rengat putusan bebas itu menjadi catatan hitam bagi pengadilan. 

"Pemberantasan peredaran narkotika seakan hanya retorika saja, garda terakhir yang menjadi roh dalam pemberantasan narkoba adalah putusan bijak para hakim berdasarkan keadilan, memang dalam persidangan hakim mempunyai kewenangan penuh untuk menerima atau menolak pencabutan keterangan tersangka. Disinilah dituntut permasalahannya yang menjadi krusial, hari ini putusan hakim PN Rengat yang memvonis bebas Mak Gadi menjadi perbincangan publik dan kalangan masyarakat," Kecam Ketua Granat Inhu Wiston Pandiangan (27/2/2021).

Disebutkannya, jika berkaca pada siaran pers yang dilakukan Mapolres Inhu pada tanggal 22 Juli 2020 lalu, sesuai dengan keterangan pelaku bernama Mak Gadi saat Polisi melakukan pemeriksaan, bahwa pelaku mengakui bisnis yang dijalankannya itu sejak pada tahun 1990 hingga 2020. 

Pengungkapan tersangka diduga bandar besar itu di Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, dengan jumlah pelaku sebanyak tujuh tersangka. Diantaranya, Ibu, anak dan menantu serta pembantu rumah tangga tak berkutik digerebek Sat Reskrim Narkoba Polres Inhu pada saat itu.

Masing-masing terduga yang dijadikan tersangka tersebut berinisial NRS (61) alias mak Gadih, THR (37) sebagai pembeli, NR (39) anak kandung NRS, kemudian DD (41) menantu, NS (41) anak, DV (30) menantu dan CC (28) menantu. 

Sebelumnya, kasus ini terungkap saat anggota Satres Narkoba Polres Inhu meringkus THR selaku pembeli di jalan Azki Aris Kelurahan Sekip Hulu Rengat. Dari hasil keterangan pelaku bahwa barang haram itu didapatkannya dari tersangka inisial NRS (Mak Gadih). 

Tanpa berpikir panjang, personil Satres Narkoba yang dipimpin KBO Satres Narkoba, Iptu Agik Vidanata Kataren langsung menuju rumah Mak Gadih tepatnya di Desa Kuantan Babu, Sampai di TKP, tim langsung menggerebek komplek perumahan keluarga besar Mak Gadi (tersangka) yang selama ini target Polres Inhu.

Pelaku sempat mengurung diri dan tak mau membuka pintu rumah saat polisi datang karena sekeliling kediaman pelaku penuh terpasang CCTV. Akhirnya polisi berinisiatif membuka pintu dengan cara didobrak. 

Dalam operasi itu, akhirnya polisi berhasil mengamankan enam (6) pelaku di dalam rumah Mak Gadi. 

"NRS dan NS serta tersangka lainya ditemukan di dalam kamar. Sedangkan pelaku inisial AN berhasil kabur. Akhirnya AN berstatus DPO.

Sedangkan barang bukti yang berhasil ditemukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sebanyak 116, 52 gram narkoba, uang tunai diduga hasil penjualan sabu sebanyak lebih kurang Rp 12,6 juta, tembakau gorila seberat 40,95 gram, sejumlah handphone berbagai merek yang diduga digunakan untuk bertransaksi ikut diamankan. 

"Nah itu kan jelas saat polres Inhu lakukan siaran Pers, setidaknya hakim punya kebijakan jelas bukan membebaskan. Tersangka ada 7 orang salah satu nya Mak Gadi. Paling tidak pasal yang di berikan itu jika tidak terbukti pada narkoba nya paling tidak Mak Gadi mengetahui adanya pelaku narkoba. Kami selaku pengurus Granat Inhu Kecewa atas putusan hakim kemarin, mau jadi apa negeri ini. Jelas PN Rengat tidak konsisten dalam memberantas narkoba," Ucap Keras lagi Wiston.

Granat Inhu berharap kepada Jaksa melakukan kasasi dan apa bila Jaksa tidak keberatan maka jelas semua seakan menghalalkan Peredaran narkoba di negeri ini. 

Namun, disisi lain Granat memberikan apresiasi kepada Polres Inhu sudah mengungkap peredaran narkoba.

"Publik tau hari ini siapa yang benar dan siapa salah, banyak pelaku narkoba yang divonis puluhan tahun namun kali ini kok bebas, ada apa dengan PN Rengat," tutup Ketua Granat Inhu.

Dipersidangan, kata Furqon Syah Lubis SH MH melalui Kasi Pidum Yulianto Aribowo SH MH mengatakan, untuk terdakwa Mak Gadi dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 6 tahun dengan denda 1 miliar subsider 6 bulan. (*15)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index