Kecewa Terdakwa Kasus Narkoba Divonis Bebas PN Rengat, Granat Segera Surati KY

Kecewa Terdakwa Kasus Narkoba Divonis Bebas PN Rengat, Granat Segera Surati KY

RENGAT, LIPO - Dalam waktu dekat ini Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau, akan menyurati Komisi Yudisial (KY) terkait divonis bebasnya terdakwa kasus narkona oleh Hakim Pengadilan Negeri Rengat.

Ketua DPC Granat Inhu Wiston Pandaingan mengatakan, vonis bebas terhadap terdakwa kasus Narkoba oleh hakim menjadi fonemena baru, karena selama ini belum pernah terjadi. Maka dari itu, DPD Granat Inhu akan menyurati Komisi Yudisial terkait hal ini. Jelas di Kabupaten Inhu saat ini sangat marak. Pihak kepolisian pun telah berusaha keras dalam menekan peredaran. Namun, putusan yang dijatuhkan oleh Hakim di persidangan justru membebaskan terdakwa dari jeratan hukum. 

"Granat Inhu akan menyurati Komisi Yusdisial, karena Putusan hakim dinilai sangat kontradiktif, dengan membebaskan terdakwa kasus narkoba bernama Mak Gadi alias Hj Nurhasanah yang ditangkap Polres Inhu pada 21/7/2020 lalu. 

"Jelas dalam siaran pers Polres Inhu disampaikan Kapolres Efrizal S.I.K, Mak Gadi sendiri telah berjualan barang haram narkoba jenis shabu dan ekstasi sejak tahun 1990 silam. Penangkapan itu pun membuat heboh warga Inhu. Anehnya, Hakim PN Rengat memvonis bebas," Kecam Ketua DPD Winston Pandaingan, Minggu (28/2/2021).

"Melalui surat ini nanti yang ditujukan ke KY, Granat dan masyarakat berharap kepada Komisi Yudisial untuk menindak tegas bilamana ditemukan adanya pelanggaran Kode Etik, agar komitmen pemberantas narkoba di negeri ini tidak terciderai," Tutup Wiston. (*15)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index