KPK Panggil 8 Saksi Swasta untuk Komisaris PT ANN Terkait Proyek Jalan Lingkar Barat Duri

KPK Panggil 8 Saksi Swasta untuk Komisaris PT ANN Terkait Proyek Jalan Lingkar Barat Duri
Ilustrasi/int
LIPO - Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, terus digesa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejumlah saksi kembali dipanggil untuk tersangka Handoko Setiono, Senin (1/3/2021).

Handoko Setiono adalah Komisaris PT Arta Niaga Nusantara (ANN). Perusahaan ini yang mengerjakan proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri, yang dianggarkan secara multiyears dari tahun 2013-2015.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan ada delapan orang saksi yang diperiksa. Mereka berasal dari pihak swasta, yang berkaitan dengan pekerjaan proyek jalan tersebut.

"Hari ini, dilakukan pemeriksaan 8 saksi untuk HS (Handoko Setiono), terkait tindak pidana korupsi proyek multiyears Kabupaten Bengkalis 2013-2015," ujar Ali Fikri.

Ali Fikri menyebutkan, saksi itu adalah Jufri, Indrayanti, Hengki Wijaya, Ahmad Zulfaneri, Djali, Willy Jackson, Syahrial Effendi dan perwakilan dari CV Indo Prima.

"Pemeriksaan para saksi dilakukan di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Riau, Jalan Pattimura, Kota Pekanbaru," kata Ali Fikri.

Sejak Februari 2021, KPK telah memeriksa puluhan saksi terkait proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri. Mereka berasal dari pejabat Pemkab Bengkalis, swasta, dan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Selain Handoko Setiono, dalam kasus itu KPK juga menetapkan Melia Boentaran sebagai tersangka. Ia adalah Direktur PT ANN, yang juga merupakan istri Handoko Setiono.

Handoko Setiono dan Melia Boentaran ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2020. Mereka diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau dalam pekerjaan peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu - Siak Kecil, Bengkalis, tahun anggaran 2013 sampai 2015.

Handoko Setiono dan Melia Boentaran ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Jakarta Timur Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur pada Jumat (5/2/2021). Sementara Melia Boentaran ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK di Gedung Merah Putih.

Penahanan dilakukan selama 20 hari hingga 24 Februari 2021. Sebelum ditahan, kedua tersangka
terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1 untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Kedua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam pengadaan proyek peningkatan Jalan Lingkar Barat Duri, Handoko Setiono diduga berperan aktif selama proses lelang untuk memenangkan PT ANN.

Padahal sejak awal lelang dibuka PT ANN telah dinyatakan gugur di tahap prakualifikasi. Namun dengan dilakukannya rekayasa bersama dengan beberapa pihak di Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis berbagai dokumen lelang fiktif sehingga PT ANN dinyatakan sebagai pemenang tender pekerjaan.

Melia Boentaran juga diduga aktif melakukan berbagai pertemuan dan memberikan sejumlah uang kepada beberapa pejabat di Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis, agar bisa dimenangkan dalam proyek ini.

Dalam proyek ini pun diduga ditemukan berbagai manipulasi data proyek dan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan. Tindakan itu mengakibatkan terjadi kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp156 miliar dari total nilai kontrak Rp265 miliar. (*1/***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index