Penuhi Panggilan Jaksa, Kepala BPKAD Kuansing Diperiksa Penyidik Terkait Perkara Dugaan SPPD Fiktif

Penuhi Panggilan Jaksa, Kepala BPKAD Kuansing Diperiksa Penyidik Terkait Perkara Dugaan SPPD Fiktif
Foto: Dok. Kejari Kuansing
LIPO - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuansing berinisial H (46), memenuhi panggilan Penyidik Kejari Kuansing, Selasa (02/03/21). 

Ia diperiksa Penyidik sebagai saksi terkait kasus dugaan SPPD fiktif Tahun 2019. Pemeriksaan itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing, Hadiman.

"Benar, tadi ada pemeriksaan terhadap saudara H," kata Hadiman, Selasa (02/03/21).

Dijelaskan Hadiman, BPKAD Kuansing memenuhi penggilan Penyidik setelah dilayangkan panggilan kedua.

"Ini panggilan kedua, panggilan pertama tidak datang karena alasan covid," kata Hadiman.  

Terkait perkara tersebut, H diperiksa hampir 8 jam, dari pukul 10.00 wib sampai pukul 17.00 wib. 

Sebelumnya, pada Senin (15/02/21), BPKAD Kuansing, diwakili oleh Kabid Aset Hasvirta Hendra, SPi, menyerahkan ratusan juta uang SPPD yang diduga fiktif kepada Kejari Kuansing. Uang senilai Rp. 493 juta lebih itu langsung diterima Kajari beserta jajaran penyidik di kantor Kejari Kuansing.

Dijelaskan  Hadiman, bahwa yang diserahkan saat itu hanyalah dugaan SPPD fiktif terkait Bahan Bakar Minyak (BBM).

"Uang yang baru diserahkan Rp.493 juta lebih, ini kasus dugaan SPPD Fiktif pada BPKAD Tahun 2019, ini hanya bon minyak aja," ungkap Hadiman, Senin (15/02/21).

Sementara dalam kasus dugaan SPPD fiktif ini, dijelaskan Hadiman, masih ada ditenggarai SPPD fiktif lainnya. Pihaknya saat ini mesih terus menelisik dugaan penyimpangan yang lain.

"Itu baru diserahkan uang itu hanya bon minyak, ngak ada pertangungjawabannya. Sedangkan dugaan SPPD yang diduga fiktif seperti kamar hotel dan lain-lain masih ditindaklanjuti," jelas Hadiman lagi.

Dalam kasus dugaan SPPD fiktif ini puluhan orang telah diperiksa sebagai saksi. Diantaranya, Kabid, Kasubid dan beberapa staf BPKAD.

Kasus dugaan SPPD fiktif di BPKAD Kuansing disinyalir banyak pihak yang turut menikmatinya, mulai dari pegawai biasa hingga pejabat teras.

Kajari Kuansing Hadiman menghimbau agar pihak-pihak yang diperlukan dimintai keterangannya untuk kooperatif.

Pada perkara ini, Kejari Kuansing belum menetapkan pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab sebagai tersangka. (*3)


Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index