Berkas Sudah Ditangan JPU, Yan Prana Segera Diseret ke Meja Hijau

Berkas Sudah Ditangan JPU, Yan Prana Segera Diseret ke Meja Hijau
Yan Prana Jaya/int
LIPO - Sejumlah JPU disiapkan untuk membuktikan perbuatan Yan Prana dalam perkara dugaan korupsi anggaran rutin Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Siak 2013-2017. Saat ini berkas perkara Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau nonaktif Yan Prana Jaya Indra Rasyid sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Yan Prana diserahkan ke JPU pada Senin (8/3/2021). Berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti hingga harus dilakukan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU agar perkara bisa dilanjutkan ke persidangan.

Proses tahap II dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Pekanbaru. Jaksa penyidik dan JPU langsung turun ke Rutan untuk serah terima tersangka. Sebelum diserahkan ke JPU, Yan Prana terlebih dahulu dicek kesehatannya oleh tenaga medis.

Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, mengatakan, saat ini penahanan Yan Prana jadi kewenangan JPU. Waktu penahanan JPU dilakukan 20 hari sampai berkas dilimpahkan ke pengadilan, dan bisa diperpanjang.

Yan Prana akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negari Pekanbaru. Menurut Raharjo, ada 10 orang JPU yang siap membuktikan perbuatan korupsi Yan Praja di persidangan. (*1/***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index