LIPO - Esok, Selasa (23/3/2021), terdakwa Rizieq Shihab dijadwalkan menjalani sidang lanjutan. Persidangan kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta, akan dilaksanakan secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Sidang Rizieq Shihab besok beragendakan pembacaan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umu (JPU).
Kepala Humas PN Jaktim Alex Adam Faisal mengatakan, sidang dijadwalkan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB.
"Besok masih virtual, tapi tidak tahu selanjutnya. Tapi besok masih tetap virtual. Mudah-mudahan semua lengkap, semua bisa mentaati aturan yang kita tetapkan," kata Alex, dikutip dari Kompas.com, Senin (22/3/2021).
Sidang sebelumnya, Rizeq menolak hadir karena sidang itu dilaksanakan secara virtual, bahkan Ia melakukan walk out pada dipersidangan pertama.
Tidak hanya keluar dari ruang sidang, Rizieq meluapkan kemarahannya kepada majelis hakim.
"Saya dipaksa, dan dihinakan, ini hak asasi saya sebagai manusia," kata Rizieq kepada majelis hakim.
Selain Rizieq, terdakwa lain kasus kerumunan di Petamburan serta Muhammad Hanif Alatas selaku terdakwa kasus tes swab Riziew di RS Ummi juga menolak hadir apabila persidangan dilakukan secara virtual. (*1)
Sumber: Kompas.com