Surat Penetapan Tersangka Dianggap tidak Sah, Hakim Perintahkan Kepala BPKAD Kuansing Dibebaskan

Surat Penetapan Tersangka Dianggap tidak Sah, Hakim Perintahkan Kepala BPKAD Kuansing Dibebaskan

LIPO - Sidang Praperadilan terkait perkara dugaan kasus SPPD fiktif yang berlangsung di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan dimenangkan selaku pihak Pemohon. 

Hakim memerintahkan pihak Kejari Kuansing untuk membebaskan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing, H alias K, dari tahanan, serta memerintahkan memulihkan harkat dan martabatnya.

Keputusan agar H alias K dibebaskan dibacakan dalam sidang Prapid  yang dipimpin oleh Timothee Kencono Malye, SH pada Senin (05/04/2021) siang.

"Mengabulkan permohonan prapid pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nomor : B-461/L.4.18/Fd.1/03/2021 Tanggal 10 Maret 2021 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nomor : Print-04/L.4.18/Fd.1/02/2021, tanggal 03 Februari 2021, Tersangka H alias K (Pemohon) yang diterbitkan oleh termohon tidak sah," kata Timothee.

Hakim menyebut, bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon tidak sah, karena bertentangan dengan Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 jo. Pasal 1 Angka 14 jo. Pasal 183 jo. Pasal 184 ayat (1) jo. Pasal 185 KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014, tertanggal 28 April 2015 KUHAP.

"Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nomor : Print-04/L.4.18/Fd.1/02/2021, tanggal 03 Februari 2021 yang telah diterbitkan adalah tidak sah," terang Hakim.

Poin kelima putusan tersebut menyatakan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nomor : PRINT-06/L.4.18/Ft.1/03/2021, tanggal 25 Maret 2021, atas H alias K dinyatakan tidak sah.

Terkait putusan Hakim yang memenangkan pihak Pemohon, Kajari Kuansing Hadiman, saat diminta tanggapannya belum memberikan keterangan hingga berita ini diterbitkan. (*3) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index