Mantan Kasubbag Keuangan Kecamatan Kandis Ditahan Kejari Siak

Mantan Kasubbag Keuangan Kecamatan Kandis Ditahan Kejari Siak

LIPO - Tersangka pada kasus dugaan korupsi anggaran belanja langsung di Kecamatan Kandis tahun 2018-2019, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak. Tersangka atas nama Jumadiyono diduga merugikan negara senilai Rp1,1 miliar.

Ia sudah beberapa kali diperiksa oleh Jaksa Penyidik. Selasa (06/04/21) kembali dipanggil dan langsung ditahan.

"Tersangka kembali kami periksa hari ini dan kami putuskan untuk langsung ditahan," ungkap Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Siak, Hayatu Comaini, kepada media Selasa (06/04/21).

Sebelum ditahan, tersangka Jumadiyono diperiksa kurang lebih 9 jam sejak pukul 9.00 hingga 18.30 WIB di Kejari Siak.

Penahanan terhadap tersangka Jumadiyono, berdasarkan surat perintah penyidikan nomor PRINT 01 A/L4.17/FD.2/2021 dan berdasarkan gelar perkara dari tim penyidik.

Tersangka terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 3 junto pasal 18 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dijelaskan Ayat, tersangka Jumadiyono dalam kasus ini menjabat sebagai Kasubbag Keuangan dan Kepegawaian di Kantor Kecamatan Kandis saat itu.

Dugaan korupsi itu terjadi di zaman Camat Kandis, Irwan Kurniawan dengan Bupati Siak, H Syamsuar. Saat ini, Irwan menjabat sebagai Kepala Biro (Karo) Umum Sekretariat Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau. (*1/ckp)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index