Surat Instruksi PT Torganda Dilaporkan Masyarakat Adat Rohul ke Empat Lembaga Tinggi Negara

Surat Instruksi PT Torganda Dilaporkan Masyarakat Adat Rohul ke Empat Lembaga Tinggi Negara
ilustrasi/int
LIPO - Aliansi Masyarakat Adat Rokan Hulu, serta Forum Anak Kemanakan Rokan Hulu, resmi melaporkan temuan tersebut ke Bawaslu RI, KPU RI, DKPP dan MK RI, Jumat (16/4/2021).

Laporan itu buntut dari Surat Instruksi Pengumpulan KK dan KTP Karyawan yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari management PT. Torganda kepada Maskep, Asisten Afdeling I-XIII, Mandor I-XIII, seluruh kerani kantor kebun dan PKS Perkebunan.

Dalam siaran persnya, Panglimo Hulu Balang Alirman menyatakan, laporan dugaan pelanggaran itu, merupakan upaya pihaknya dalam menegakkan marwah negeri dari upaya-upaya yang diduga kuat untuk mencederai proses demokrasi di Negeri Seribu Suluk.

Menurut Alirman, dalam putusan MK RI jelas menyatakan PSU 25 TPS dilatarbelakangi kecurangan dan pola intimidasi hak suara karyawan. Namun, adanya temuan surat instruksi pengumpulan KK dan KTP ini menguatkan dugaan akan terjadinya kembali kecurangan Terstruktur, Sistematis dan Masif seperti 9 Desember.

"Perbuatan PT. Torganda nyata-nyata mencapuri urusan politik proses persiapan dan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada tanggal 21 April 2021 sebagai mana yang ditetapkan oleh KPUD Rokan Hulu berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diadakan PSU kembali di 25 TPS yang berada dalam Kawasan Perusahaan PT Torganda Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu," ujar Alirman.

Datuk Alirman menyampaikan, perilaku ini sudah berulang kali terjadi, namun penyelenggara dibawah seolah-olah tutup mata, seperti adanya pembiaran, bahkan seakan ikut bekerja sama terhadap kejadian yang ada.

Laporan Aliansi Masyarakat Adat yang terdiri dari Hulu Balang Nogori dan Forum Masyarakat Adat itu, disampaikan Hulu Balang Nogori Rokan Hulu, Meminta Bawaslu RI dan MK RI untuk membatalkan PSU atau menghanguskan suara pemilih di 25 TPS tersebut karena merusak suara pemilih dan tatanan demokrasi di Rokan Hulu.

Sebelumnya, management PT. Torganda melalui Humas PT Torganda Wilayah Riau Sariman Siregar, tak membantah jika surat instruksi pengumpulan KK dan KTP tersebut memang kebijakan pimpinan PT Torganda Wilayah Rantau Kasai Aston Sihar Sitorus.

Sariman menegaskan, pengumpulan KK dan KTP Karyawan dan Pekerja Harian Lepas di Kebun Rantau Kasai tersebut dalam rangka validasi data karyawan jelang PSU mengingat adanya mutasi dan perpindahan karyawan dari satu Kebun ke kebun torganda lainnya yang termasuk dalam wilayah yang menggelar PSU 21 April mendatang, bukan bagian upaya mengarahkan dukungan ke salah satu paslon. (*1/***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index