PEKANBARU, LIPO - Tempat makan yang masih buka dan melayani nongkrong di atas pukul 21.00 wib, siap-siap disanksi, dan bahkan bisa dibubarkan paksa. Hal itu sesuai dengan peraturan daerah dan instruksi Walikota Pekanbaru berkaitan.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, menghimbau pengelola tempat makan memberlakukan take away, tidak makan ditempat.
"Kita himbau agar pengelola tempat makan menerima take away saja jika sudah diatas jam 21.00 WIB. Bagi pengelola yang masih membandel akan dikenakan sanksi," ucap Nandang, Selasa (27/4/2021).
Sanksi tersebut akan diberikan oleh Satpol PP sesuai aturan yang diberikan.
"Sanksi bagi pengelola tempat makan yang masih menerima konsumen untuk makan di tempat di atas jam 21.00 WIB itu sudah ada. Satpol PP nanti yang berikan," tukasnya.
Selain itu, petugas TNI/Polri maupun Satpol PP juga tidak segan-segan untuk membubarkan masyarakat di tempat keramaian.
"Kalau masih ada masyarakat yang beramai-ramai nongkrong di tempat makan, kami langsung membubarkannya," pungkasnya. (*1/***)