Cari Alat Bukti, KPK Geledah Rumah dan Ruang Kerja Azis Syamsuddin

Cari Alat Bukti, KPK Geledah Rumah dan Ruang Kerja Azis Syamsuddin
Azis Syamsuddin/int
LIPO - Sejumlah penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, Rabu (28/4/2021). Penggeledahan dalam rangka mencari alat bukti kasus dugaan suap tersangka oknum penyidik KPK dari Polri Stepanus Robin Pattuju dan kawan-kawan. 

Hasil dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah berkas yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, membenarkan penggeledahan yang dilakukan KPK itu. Ia mengatakan, penyidik dalam upaya mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus tersebut. 

"Benar, hari ini tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di Gedung DPR. Penggeladahan dalam rangka pengumpulan bukti-bukti terkait perkara dimaksud," ujar Ali Fikri dilansir Inews,id, Rabu (28/4/2021). 

Nama Azis Syamsuddin sebelumnya disebut-sebut ikut terseret dalam perkara itu. KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Stepanus, Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial dan Maskur Husain selaku pengacara. 

Azis terseret dalam kasus ini karena adanya pertemuan antara Syahrial dengan dirinya di rumah dinasnya, di Jakarta Selatan. 

Pada saat pertemuan itu, Syahrial menyampaikan permasalahan kasus yang ditangani KPK di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai. Azis kemudian meminta ajudannya menghubungi Stepanus untuk datang ke rumah dinas. 

Kemudian, Azis Syamsuddin langsung memperkenalkan Syahrial dengan Stepanus. Syahrial menyampaikan permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan, lalu meminta Stepanus dapat membantu agar permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK.

Setelah pertemuan, Stepanus mengenalkan Maskur melalui telepon kepada Syahrial untuk membantu permasalahannya. Stepanus bersama Maskur sepakat membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang Rp1,5 miliar.

Syahrial menyetujui permintaan Stepanus dan Maskur tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia, teman Stepanus. Syahrial juga memberikan uang secara tunai kepada Stepanus hingga total uang yang telah diterima Stepanus Rp1,3 miliar. Dari uang yang telah diterima oleh Stepanus dari Syahrial kemudian diberikan kepada Maskur sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta. Selain itu, Maskur juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp200 juta, sedangkan Stepanus mulai dari Oktober 2020 hingga April 2021 diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank milik Riefka sebesar Rp438 juta. (*1/***)



Sumber: iNews.id

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index