Polda Riau Tetapkan Dua Orang Jadi Tersangka Pada Kasus Pengelolaan Sampah di Pekanbaru

Polda Riau Tetapkan Dua Orang Jadi Tersangka Pada Kasus Pengelolaan Sampah di Pekanbaru

LIPO - Dua orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau, terkait kasus dugaan kelalaian dalam menangangi sampah di Kota Pekanbaru, Riau. 

Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi masyarakat, dan para ahli. Dan setelah melakukan gelar perkara pada hari Kamis (29/4/2021), Ditreskrimum Polda Riau langsung menetapkan 2 orang sebagai tersangka, yaitu AP dan AP.

"2 orang saksi yang ditingkatkan sebagai tersangka, yaitu AP jabatan sebagai mantan Kepala Dinas dan AP sebagai Kabid Pengelolaan Sampah," ucap Teddy, Jumat (30/4/2021).

Kedua tersangka ini akan menjalankan pemeriksaan lebih lanjut minggu depan. Untuk keterlibatan pihak lain, penyidik akan menindaklanjuti kasus ini terlebih dahulu.

"Yang bersangkutan kita sangkakan Pasal 40 dan 41 UUD RI nomor 18 tahun 2008. Kita tidak lakukan penahanan terhadap tersangka karena ancaman dari pasal itu adalah 4 tahun dan 3 tahun, jadi tidak bisa dilakukan penahanan," ungkapnya.

"Ada kelalaian dan kesengajaan dalam proses pengelolaan sampah yang terjadi di Pekanbaru. Kalau masalah permainan ini harus kita dalami, pada saat proses pemriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka," pungkasnya.(*1/ckp)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index