Larang Personilnya Mudik, Jaksa Agung: Bagi yang Melanggar, Siap-siap Terima Sanksi

Larang Personilnya Mudik, Jaksa Agung: Bagi yang Melanggar, Siap-siap Terima Sanksi
Jaksa Agung RI, Dr. Burhanuddin, SH. MH: Foto: Istimewa
LIPO - Jaksa Agung RI, Dr. Burhanuddin, SH. MH, mengultimatum jajarannya agar tidak mudik, dan tetap berada ditampat masing-masing. Bagi yang melanggar, siap-siap menerima sanksi tegas.

Larangan mudik bagi anggotanya disampaikan Burhanuddin saat kunjungan kerja virtual keempat tahun 2021 secara virtual dari ruang kerja Jaksa Agung di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kebayoran Baru Jakarta, Selasa (11/05/2021)

Disampaikan Jaksa Agung, bahwa umat Muslim di Indonesia akan merayakan Hari Raya Idul Fitri 1442 H, dimana dalam merayakannya terdapat budaya untuk saling bermaaf-maafan dan saling mengunjungi satu sama lain serta adanya tradisi mudik untuk bersilahturahmi. Hal tersebut merupakan budaya yang diwariskan oleh para leluhur kita, namun sangat disayangkan untuk kedua kalinya, Hari Raya Idul Fitri akan dirayakan dengan cara yang istimewa karena adanya "larangan mudik". 

"Ketentuan ini hendaknya dipahami bersama, demi menjaga keselamatan dan kesehatan keluarga yang disayangi mengingat hingga kini negara Indonesia bahkan di dunia masih diliputi pandemi Covid-19," jelasnya.

Oleh karena itu katanya, guna menekan, mencegah dan memutus mata rantai penyebaran dan penularan Covid-19, pemerintah telah mengeluarkan larangan mudik sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penangan Covid-19 Nomor 13 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyerbaran Corona Virus Disease 2019 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H. 

Menindaklanjuti kebijakan pemerintah terkait larangan mudik tersebut, Jaksa Agung RI juga telah mengeluarkan Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 dan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2021, yang mengatur pembatasan kegiatan berpergian keluar daerah, mudik dan/atau cuti pegawai serta pembatasan kegiatan di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia selama Bulan Ramadhan dan Libur Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Dalam Surat Edaran itu mengatur larangan mengadakan kegiatan buka puasa bersama dan menyelenggarakan kegiatan open house.

"Kebijakan tersebut merupakan sebuah upaya untuk mendukung program Pemerintah guna menekan penularan dan penyebaran Covid-19 dan guna menjaga tren menurunnya kasus aktif di Indonesia dalam dua bulan terakhir ini," terangnya melansir laman online kejaksaan.go,id, Rabu (12/05/21).

Menyikapi kondisi ini, Jaksa Agung RI mengingatkan untuk disiplin mematuhi ketentuan tersebut. Jaksa Agung RI juga mengingatkan seluruh jajaran untuk disiplin mematuhi ketentuan tersebut, sebab Kejaksaan RI adalah aparat negara dan aparat hukum, sehingga sudah selayaknya dijadikan contoh bagi masyarakat dalam upaya pengendalian dan upaya mengatasi pandemi Covid-19 ini. 

"Jangan mudik ! Tetap tinggal ditempat penugasan saudara! Hindari kegiatan Buka Puasa Bersama dan Kegiatan Open House ! ," tegas Jaksa Agung.

"Untuk itu, para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri, diminta untuk memastikan seluruh personilnya tidak melakukan perjalanan keluar kota selain kepentingan dinas," terangnya lagi.

Hadir dalam kunjungan kerja virtual ini yaitu Wakil Jaksa Agung RI Setia Untung Arimuladi, SH. M.Hum., Para Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Para Staf Ahli Jaksa Agung RI, Para Pejabat Eselon II, III, dan IV di Lingkungan Kejaksaan Agung, beserta Para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia beserta jajarannya, para atase / perwakilan Kejaksaan di luar negeri dari ruang kerja atau dari kantor masing-masing. (*1/***)



Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index