Mantan Sekum FPI Resmi Ditahan Polri Terkait Kasus Dugaan Terorisme

Mantan Sekum FPI Resmi Ditahan Polri Terkait Kasus Dugaan Terorisme
Munarman, Saat Diamankan Densus 88/int
JAKARTA, LIPO - Polri secara resmi melakukan penahanan terhadap mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman, terkait kasus dugaan terorisme. 

"Dalam sepekan terakhir, status Munarman sudah resmi ditahan setelah ditangkap dan diperiksa intensif oleh penyidik Densus 88 Antiteror," demikian dilansir tribratanews.polri.go.id, Selasa (18/05/21).

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Raden Argo Yuwono T, saat dikonfirmasi perihal penahanan tersebut belum memberikan keterangan. 

Sebelumnya, Munarman ditangkap, Selasa, 27 April 2021 pukul 15.30 WIB di kediamannya, Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan. 

Penangkapan itu terkait dengan rangkaian proses Baiat diduga ke jaringan teroris yang dilakukan di Jakarta, Makassar, Sulawesi Selatan; dan Medan, Sumatera Utara.

Munarman dijerat Pasal 14 jo Pasal 7 dan/atau Pasal 15 jo Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme. (*1/***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index