Surat Palsu Antigen Dijual Berkisar Rp 50 Ribu Hingga Rp 200 Ribu ke Calon Penumpang

Surat Palsu Antigen Dijual Berkisar Rp 50 Ribu Hingga Rp 200 Ribu ke Calon Penumpang

LIPO - Polda Riau bersama Polresta Pekanbaru berhasil membongkar surat bebas covid-19 di di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.

Berawal dari mengamankan calon penumpang AP, Polisi mengembangkan siapa-siapa yang ikut bermain dalam praktek surat palsu tersebut.

Setelah mengamankan AP, Polisi juga mengamankan N, yang berperan sebagai pembuat surat palsu.

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi dalam keterangannya kepada mengatakan, pelaku  berinisial N mengakui bahwa membuat surat palsu antigen tersebut.

"Setelah kita lakukan pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa dia membuat surat ini tanpa melakukan proses pemeriksaan sebagaimana mekanisme medis," ucap Agung, Kamis (3/6/2021).

Dari pemeriksaan sementara, terungkap pelaku menjual 1 lembar surat palsu tersebut dengan harga mulai dari Rp50 ribu hingga Rp200 Ribu per lembar, dan surat palsu sudah dibuat sebanyak 1.252 lembar kurun waktu tiga bulan.

"Pelaku sudah berhasil menjual 1.252 surat palsu Antigen Covid-19 dalam kurun waktu 3 bulan terakhir dengan harga 1 lembar surat senilai Rp50 Ribu hingga Rp200 Ribu," ungkapnya.

Disebutkan Kapolda Agung, bahwa pekerjaan pelaku N sebagai calo tiket di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.

"Ini murni tindak kejahatan yang dilakukan oleh pelaku, tidak ada keterlibatan pihak rumah sakit. Surat bebas Covid-19 dari pihak rumah sakit ada barcode yang bisa mengeluarkan informasi sesungguhnya, namun barcode yang dibuat pelaku ini asal-asalan sehingga tidak terkonfirmasi, kita pastikan tidak ada keterlibatan pihak rumah sakit," jelasnya.

"Kita sedang mendalami 1.252 orang yang memesan dan menggunakan surat palsu bebas Covid-19 ini. Namun dari hasil sementara, kebanyakan pembeli yang terdesak yang tidak memiliki surat bebas Covid-19," pungkasnya. (*1/ckp)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index