Dua Pelaku Pembuat Website Palsu Diringkus Polisi

Dua Pelaku Pembuat Website Palsu Diringkus Polisi

LIPO - Pelaku pembuat website palsu (Scampage) berhasil diringkus Ditreskrimsus Polda Jatim. Dua orang yang membuat website mirip dengan website Pemerintah Amerika tersebut adalah SFR dan MZ. Peran SFR sebagai penyebar, sementara MZ selaku pembuat website.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Gatot Repli Handoko menjelaskan, kedua pelaku membuat website palsu ini untuk mendapatkan data pribadi milik warga negara Amerika Serikat. Yang kemudian mereka jual dan disalahgunakan untuk mencairkan dana PUA (Pandemic Unemployment Assistance).

"Jajaran Ditreskrimsus berhasil mengungkap tindak pidana kejahatan antarnegara. Karena korbannya berada di luar negeri, pelakunya ada di Indonesia," terang Kombes Pol. Gatot Repli Handoko, Senin (07/06/21).

Gatot mengatakan, kedua tersangka dikenakan tiga tindak pidana yakni. Yakni, membuat website palsu, menyebarkan website palsu, dan mengambil data orang lain secara ilegal.

Dari penangkapan kedua tersangka tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan 1 unit laptop merek Asus Tuf Gaming F15 warna abu-abu, 1 unit handphone merek iPhone, 1 unit laptop merek Asus Zenbook Flip, 1 buah kartu ATM dan print out histori transaksi rekening.

Kedua Pelaku dikenakan Pasal 32 ayat (2) Jo pasal 48 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara atau denda sebesar Rp.3 Miliar.  (*1/TBN)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index