Astaga, Ayah Kandung Tega Setubuhi Anak Kandung Hingga Hamil

Astaga, Ayah Kandung Tega Setubuhi Anak Kandung Hingga Hamil
Pelaku/Fotonya:istimewa

INHU, LIPO - Seorang Ayah (48), tega menyetubuhi anak kandungnya yang masih dibawah umur, sebut saja Melati (17). Akibat napsu bejat sang Ayah, Melati pun hamil 3 bulan.

Biadab, itu kata-kata yang pantas ditujukan pada salah seorang warga Kelurahan Sekip Hilir, Kecamatan Rengat, UCK (48) yang tega menyetubuhi anak kandungnya masih dibawah umur, sebut saja Melati (17), sebanyak puluhan kali sejak tahun 2018 hingga Mei 2021 dan sekarang hamil 3 bulan.

Pelaku yang merupakan warga Kelurahan Sekip Hilir, Kecamatan Rengat ini akhirnya diringkus unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Inhu, Sabtu, 12 Juni 2021 kemarin, pukul 13.00 WIB di warung makan, jalan Sultan Kelurahan Kampung Besar Kota Kecamatan Rengat.

Kapolres Inhu, AKBP Efrizal S.I.K melalui PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran ketika dikonfirmasi, Selasa 15 Juni 2021 menjelaskan, sesuai pengakuan tersangka, aksi bejat ini dilakukan sejak tahun 2018, ketika itu korban masih duduk kelas 1 SMK.

Diungkapkan Misran, kasus ini mulai terjadi pada November 2018, ketika itu pelaku baru bangun tidur, kemudian pelaku tergiur melihat korban yang telah tumbuh gadis sedang membersihkan rumah.
Sementara, ibu korban tidak ada di rumah, bekerja sebagai pembantu  di rumah majikannya.

Pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan, awalnya korban menolak, namun pelaku mengancam korban, hal ini membuat korban pasrah dan tak kuasa melawan pelaku yang sudah seperti orang kesurupan.

Perbuatan ini terus dilakukan pelaku berkali-kali, bahkan tak terhitung, sejak korban duduk di bangku kelas 1 hingga Mei 2021, tepatnya bulan puasa lalu. Perbuatan tak terpuji ini selalu dilakukan pelaku pada siang hari.
Sesekali, pelaku menyetubuhi korban ketika korban menutup warung angkringan milik pelaku.

"Jika korban menolak, maka pelaku marah besar dan mengamuk, bahkan adik-adik korban selalu menjadi sasaran amukan pelaku, hal ini membuat korban terpaksa melayani nafsu bejat pelaku, karena korban sangat sayang adik-adiknya," ucap Misran.

Terakhir, korban disetubuhi pelaku, 5 Mei 2021 pukul 14.00 WIB dirumahnya, padahal ketika itu bulan Ramadhan tapi tak membuat pelaku menyurutkan hasratnya.

Kasus ini mulai terungkap ketika ibu korban curiga dengan perubahan fisik anaknya karena sudah terlambat datang bulan, bahkan korban sering mual dan muntah.

Setelah ditanya ibunya, barulah korban menceritakan kejadian yang selama ini dialaminya. Bagai disambar petir siang hari, ibu korban langsung naik pitam dan Sabtu 5 Juni 2021, ibu korban datang ke Polres Inhu untuk melaporkan kejadian yang memalukan itu.

Namun, ketika ibu korban pergi ke Mapolres, pelaku tahu dan langsung melarikan diri sebelum ibu korban menyelesaikan laporannya ke polisi.

Tapi pelarian pelaku tak berlangsung lama, bahkan cara menangkap pelaku cukup unik. Korban diminta polisi untuk menghubungi telepon seluler pelaku, mengatakan jika korban rindu dengan pelaku, layaknya anak baru gede yang mabuk kasmaran.

Hingga akhirnya, Sabtu 12 Juni 2021, korban bersedia menemui korban, tapi tidak di rumahnya, melainkan sebuah warung makan di jalan Sultan Rengat. Ternyata benar, pukul 15.00 WIB, pelaku tiba di warung itu dan duduk sambil menunggu korban.

Ketika itulah pelaku langsung diringkus tim yang sebelumnya telah mengintai dan menunggu disekitar warung makan itu.

Tanpa perlawanan, pelaku diamankan dan mengakui semua perbuatan biadabnya.

"Sekarang tersangka sudah diamankan di Polres Inhu beserta barang bukti beberapa pakaian milik korban," pungkas Misran. (*15)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index