Kadis LHK Riau Dianggap Kangkangi Surat Dirjen Gakkum Terkait Dugaan Kebun Ilegal di Kuansing

Kadis LHK Riau Dianggap Kangkangi Surat Dirjen Gakkum Terkait Dugaan Kebun Ilegal di Kuansing
Mardianto Mantan/foto: gatra
LIPO - Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (Kadis LHK) Provinsi Riau Dr Ir Mamun Murod, dituding telah mengabaikan mengabaikan surat Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait kebun sawit yang diduga ilegal yang dikelola Gulat Medali Emas Manurung, Asiong, dan Yungdra ribuan hektare di Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau.

Tudingan tersebut datang dari Anggota DPRD Provinsi Riau Ir Mardianto Manan MT. Ia menjadi heran kenapa Kadis LHK Riau bersikap demikian.

"Hebat betul Kadis LHK Riau ini, sampai-sampai surat dari Dirjen Gakkum Kementerian LHK terkait kasus dugaan kebun ilegal di Kabupaten Kuansing, ia abaikan," kata Mardianto Manan kepada awak media, Kamis (17/06/21)

Menurutnya, tidak ada alasan bagi Kadis LHK Riau Mamun Murod untuk tidak menindaklanjuti surat Kementerian LHK, karena dalam surat disebut bahwa kebun milik Gulat Medali Emas Manurung, Yungdra, dan Asiong, terbukti berada dalam kawasan hutan.

"Mestinya, Pemerintah Provinsi Riau, dalam hal ini Dinas LHK Riau, harus segera mengeksekusi lahan dugaan kebun kelapa sawit ilegal tersebut," tegas anggota DPRD Riau dari Daerah Pemilihan Inhu dan Kuansing ini.

Jika tidak, beber politisi PAN ini, tindakan Kadis LHK Riau dari tahun 2019 hingga dijabat Mamun Murod pada Juni 2020, bisa disebut pembangkangan terhadap perintah negara melalui Kementerian LHK.

"Kita minta Gubernur Riau mengganti Kadis LHK Riau kepada pejabat yang benar, bukan sosok pembangkang," tegas pria kelahiran Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi ini.

Ketika diberitahu bahwasanya alasan Kadis LHK Riau tidak menindaklanjuti kasus ini karena sudah ada UU Cipta Kerja, itu merupakan jawaban yang mengada-ada.

"UU Cipta Kerja itu berlaku pada November 2020, sementara surat Dirjen Gakkum KLHK tertanggal 7 Januari 2019. Jangan UU Cipta Karya yang jadi alasan," pungkas Mardianto.

Melansir laman online riausiberindo.co, kasus kebun Gulat Medali Emas Manurung, Yungdra, dan Asiong yang berada di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, diduga di-peti es-kan oleh Dinas LHK Riau.

Penegasan itu disampaikan oleh Ketua Yayasan Riau Hijau Watch, Tri Yusteng Putra, dalam keterangan persnya, Jumat (11/6/2021).

"Hal ini terlihat dari tidak dilanjutnya kasus kebun ilegal milik Gulat Medali Emas Manurung Cs meski telah mendapat petunjuk dari Kementerian LHK tertanggal 7 Januari 2019, meminta DLHK Riau menindak lanjuti kebun ilegal tersebut," katanya.

Padahal, bebernya, berdasarkan verifikasi Kementerian LHK, kebun Gulat Manurung cs dengan luas yang variatif ratusan bahkan mencapai ribuan hektare, masuk dalam kawasan hutan produksi terbatas.

Kadis LHK Riau Mamun Murod, Jumat (11/06/21), saat dikonfirmasi rekan-rekan media hanya mengatakan, "Mantap beritanya. Tapi saya yakin Yusteng sudah mengerti UUCK. Yusteng sangat mengerti mengenai hal ini," jawabnya, via WhatsApp.

Sementara itu, dari ribuan hektare kebun sawit ilegal di dalam kawasan hutan produksi terbatas itu, diperoleh informasi sekitar 250 hektare adalah milik mantan petinggi dan sejumlah dosen di salah satu perguruan tinggi negeri ternama di Provinsi Riau. (*1/***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index