Bawa Sabu dari Inhil, Pemuda 19 Tahun Disergap Polsek Batang Gansal

Bawa Sabu dari Inhil, Pemuda 19 Tahun Disergap Polsek Batang Gansal
Seorang pemuda berusia 19 tahun ditangkap petugas saat kedapatan membawa narkotika jenis sabu/ist

PEKANBARU, LIPO - Upaya Polsek Batang Gansal, Polres Indragiri Hulu (Inhu), dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil.

Seorang pemuda berusia 19 tahun ditangkap petugas saat kedapatan membawa narkotika jenis sabu ketika melintas di wilayah hukum Polsek Batang Gansal, Selasa (27/1/2026) sore.

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 17.50 WIB di Jalan Lintas Timur, tepatnya di RT 013 RW 003 Dusun Senamak, Desa Seberida, Kecamatan Batang Gansal.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sabu dengan berat kotor 0,56 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya dugaan transaksi narkotika di wilayah Desa Seberida.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Batang Gansal IPTU Agus Ferinaldi, S.Sos., M.H langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Khairul Umam, S.H bersama tim untuk melakukan penyelidikan,” ujar Misran, Jumat (30/1/2026).

Hasil penyelidikan selama dua hari mengungkap bahwa transaksi sabu diketahui terjadi di Desa Keritang, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Pelaku kemudian bergerak menuju Kabupaten Inhu menggunakan sepeda motor.

Saat melintas di Jalan Lintas Timur Dusun Senamak, petugas langsung melakukan penyergapan terhadap pelaku yang diketahui bernama RAN alias Akbar (19), warga Desa Seberida, Kecamatan Batang Gansal.

Disaksikan perangkat desa setempat, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan satu paket sabu dalam plastik klip, alat hisap (bong), serta kaca pirex.

"Dalam interogasi awal, pelaku mengakui sempat membuang satu paket sabu lainnya. Petugas kemudian melakukan penyisiran dan berhasil menemukan satu bungkus sabu yang dibungkus timah rokok warna merah," ungkapnya.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan sepeda motor warna hitam dengan nomor polisi BM 3429 BS yang digunakan pelaku. Hasil tes urine menunjukkan pelaku positif mengandung zat metamfetamin.

“Pelaku mengakui sabu tersebut adalah miliknya dan yang bersangkutan berperan sebagai pemakai. Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Batang Gansal untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 609 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman.

Kapolres Inhu melalui Kasi Humas kembali mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian guna memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Sabu-sabu

Index

Berita Lainnya

Index