LIPO - Pihak Andi Putra melalui Penasehat Hukum (PH) Dodi Fernandao SH, MH, menghargai dan mempersilahkan Kajari Kuansing Hadiman bila ingin melapor balik ke aparat hukum. Hal itu disampaikan melalui pesan tertulis, Sabtu (19/06/21).
Ia mengatakan, pihaknya mempersilahkan Kajari Kuansing menempuh jalur hukum bila merasa nama baiknya merasa dicemarkan.
"Kemudian, terkait adanya ancaman pihak yang kami laporkan akan melaporkan balik atas pencemaran nama baik, kami persilahkan saja, apa lagi ini kan bapak itu penegak hukum. Monggo saja. Nanti kami tunggu, dan sebagai warga negara yang taat hukum akan kami layani sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata PH Andi Putra itu.
Sebelumnya, Andi Putra bersama PH nya melaporkan adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum di Kejari Kuansing.
Dalam laporan yang disampaikan ke pihak Kejati Riau, Andi Putra disebut diperas Rp. 1 miliar terkait perkara yang sedang diusut oleh Penyidik di Kejari Kuansing.
Hadiman saat dikonfirmasi atas tudingan itu membantah telah melakukan pemerasan. Bahkan, Ia mengacam akan melaporkan balik pihak-pihak yang telah melaporkannya bila tidak bisa membuktikan tuduhan itu secara hukum.
"Bila tidak terbukti, Saya akan lapor balik. Siapa-siapa yang melaporkan Saya, akan Saya lapor balik," tegas Hadiman. (*2/***)