Oknum Polisi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pembunuhan Janda

Oknum Polisi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pembunuhan Janda
ilustrasi/int
LIPO - Oknum Polisi Iptu RK ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan janda di rumah dinasnya, di Asrama Polisi Polres Pelalawan, Rabu (2/6/2021) lalu. Penetapan sebagai tersangka tersebut dibenarkan Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko, Rabu (23/6/2021).

"Iya, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko.

Dikatakan Indra,, penetapan status tersangka terhadap oknum Polisi tersebut setelah dia menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Riau.

Namun, Indra belum menyebutkan secara rinci perihal kasus dugaan pembunuhan janda asal Rantau Perapat, Sumatera Utara, berinisial DY (49). Polisi masih terus mendalami kasus ini.

Informasi yang dirangkum, korban awalnya dari Rantau Perapat berkunjung ke rumah Iptu RK di Aspol Polres Pelalawan. Belum diketahui pasti maksud korban menemui Iptu RK. 

Korban meninggal dunia di rumah RK, dan jasadnya dibawa ke Rantau Prapat dengan menggunakan mobil ambulan. Namun, keluarga yang curiga dengan tewasnya korban kemudian membuat laporan ke Polres Pelalawan.

Tak lama dimakamkan, keluarga merasa ada kejanggalan terhadap kematian korban dan selanjutnya keluarga melapor ke Polres Pelalawan.

Polres Pelalawan yang mendapat laporan pengaduan soal kecurigaan meninggalnya DY, langsung melakukan penggalian kembali kuburan korban untuk proses otopsi.

Kepolisian pun langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab kematian korban. Polisi belum bisa menyimpulkan tewasnya korban, karena proses otopsi masih berjalan. (*1/***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index