JPU Hadirkan Saksi Ahli PKN & Ahli LKPP pada Sidang Lanjutan Kasus Ruang Pertemuan Hotel Kuansing

JPU Hadirkan Saksi Ahli PKN & Ahli LKPP pada Sidang Lanjutan Kasus Ruang Pertemuan Hotel Kuansing

KUANSING, LIPO - Pengadilan Tipikor Pekanbaru kembali menggelar sidang lanjutan dugaan Korupsi Ruang Pertemuan Hotel Kuansing tahun anggaran 2015, Jumat (09/07/21). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kuansing menghadirkan ahli PKN dan ahli LKPP.

Kasus ini telah menyeret mantan Kadis CKTR Kuansing Fakhruddin dan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Alfion Hendra.

Kajari Kuansing, Hadiman, mengungkapkan, sidang kali ini merupakan sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.

"Hari ini sidang lanjutan mendengarkan keterangan saksi ahli," ujar Hadiman.

Dua saksi ahli yang dihadirkan JPU adalah Muhammad Ansar. SE salah satu Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Jurusan Akuntansi Universitas Tadulako Palu dari ahli PKN, dan DR. Ahmad Fery Tanjung, SH salah satu Dosen di Sumatera Utara.

Disebutkan Hadiman, kasus korupsi ini berawal dari pembangunan ruang pertemuan Hotel Kuansing yang dilakukan pada tahun 2015 lalu.

Pekerjaan tersebut dilaksanakan PT Betania Prima dengan anggaran Rp 13,1 miliar. Namun, pekerjaan tak selesai dan realisasi hanya 44,5 persen. Dari bobot pekerjaan yang hanya 44,5 persen ternyata pembayaran Rp 5,2 miliar. Dalam pemeriksaan, pihak kejaksaan tidak menemukan pekerjaan tersebut.

Bahkan menurut Hadiman, barang-barang mobiler yang ada tidak sesuai spek. Atas pekerjaan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 5 miliar lebih, jelas Hadiman. (*2/***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index