Penyidik Kejaksaan Tahan Donna Fitria Terkait Kasus di Pemkab Siak Riau

Penyidik Kejaksaan Tahan Donna Fitria Terkait Kasus di Pemkab Siak Riau

LIPO - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan penahanan terhadap Donna Fitria, Kamis (22/07/21). Donna telah menyandang status tersangka pada kasus dugaan korupsi korupsi anggaran rutin di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2013-2017. Dona merupakan orang yang ke dua disematkan status tersangka setelah Yan Prana Jaya.


Donna Fitria ditahan setelah dilakukan proses tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau ke Jaksa Penuntut Umum. Mengenakan rompi tahanan oranye, Donna keluar dari ruang pemeriksaan pukul 15.30 WIB.


Saat dilakukan penahanan, Donna Fitria tak kuasa menahan tangis. Ia hanya menunduk seakan menyembunyikan wajahnya.


Dikatakan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, Raharjo Budi Kisnanto, melimpahkan berkas tersangka hari ini dan melakukan penahanan.


"Berkasnya kita limpahkan hari ini. DF langsung kita tahan," ujar Raharjo.


Dikatakan Raharjo, Donna akan dititipkan sebagai tahanan selama 20 hari kedepan di  Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru. 


Donna merupakan Bendahara Pengeluaran di Bappeda Kabupaten Siak. Ia diduga ikut terlibat bersama Yan Prana Jaya Indra Rasyid dalam pemotongan anggaran di Bappeda Siak. Saat ini, Yan Prana sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.


Keterlibatan Donna diketahui dari berkas dakwaan JPU terhadap Yan Prana. Disebutkan Yan Prana memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan itu dilakukan bersama Donna Fitria (berkas perkara terpisah terpisah).


Yan Prana pada saat itu sebagai Kepala Bappeda Kabupaten Siak juga sebagai Pengguna Anggaran (PA) melakukan pemotongan 10 persen atas anggaran perjalanan dinas mulai tahun 2013 sampai dengan 2017. Berdasarkan DPPA SKPD Nomor 1.06.1.06.01 Tahun 2013-2017, total realisasi anggaran perjalanan dinas yakni sebesar Rp. 15.658.110.350


Pada Januari 2013 saat terjadi pergantian bendahara pengeluaran dari Rio Arta kepada Donna Fitria, Terdakwa Yan Prana mengarahkan untuk melakukan pemotongan biaya sebesar 10 persen dari setiap pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas.


Donna Fitria sebagai bendahara pengeluaran, lantas melakukan pemotongan anggaran perjalanan Dinas Bappeda Kabupaten Siak tahun anggaran 2013 sampai dengan Maret 2015 pada saat pencairan anggaran SPPD setiap pelaksanaan kegiatan.


Besaran pemotongan berdasarkan total penerimaan yang terdapat didalam Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) perjalanan dinas dipotong sebesar 10 persen. Uang yang diterima masing-masing pelaksana kegiatan, tidak sesuai dengan tanda terima biaya perjalanan dinas.


Pelaksana kegiatan sebagaimana yang tercantum pada Surat Perintah Tugas, terkait pelaksanaan perjalanan dinas Bappeda Kabupaten Siak pada tahun 2013, sebelumnya sudah mengetahui bahwa terdapat pemotongan anggaran perjalanan dinas Bappeda Kabupaten Siak atas arahan Yan Prana Jaya.


Pemotongan anggaran perjalanan dinas sebesar 10 persen tersebut dilakukan setiap pencairan. Uang dikumpulkan dan disimpan Donna Fitria selaku bendahara pengeluaran di brangkas bendahara, Kantor Bappeda Kabupaten Siak


Donna Fitria, mencatat dan menyerahkan kepada terdakwa Yan Prana secara bertahap sesuai dengan permintaannya. Akibat perbuatan terdakwa Yan Prana negara dirugikan Rp. 2.895.349.844,37


Tidak hanya perjalanan dinas, dalam kasus ini juga terjadi penyimpangan dalam mengelola anggaran atas kegiatan pegadaan alat tulis kantor (ATK) pada Bappeda Kabupaten Siak TA 2015 sampai dengan TA 2017 dan melakukan pengelolaan anggaran makan minum pada Bappeda Kabupaten Siak TA 2013-2017.


Atas kasus itu, JPU menjerat Yan Prana dengan Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 3, Pasal 10 huruf (b), Pasal 12 huruf (f) Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*2)


Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index