Bawa Belasan Paket Shabu, Polsek Keritang Amankan 2 Warga Desa Petalongan

Bawa Belasan Paket Shabu, Polsek Keritang Amankan 2 Warga Desa Petalongan
Barang bukti yang berhasil diamankan dari terduga pelaku
TEMBILAHAN, LIPO - Personil Polsek Keritang berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis shabu, di Jalan Lintas Samudra Simpang Asmira Desa Petalongan, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Kamis 22 Juli 2021.

Di TKP tersebut, dua terduga pelaku berinisial ST (37) dan AG (27) yang merupakan warga Desa Petalongan berhasil diamankan.

Keduanya diamankan beserta barang bukti (BB) berupa 3 bungkus plastik bening ukuran sedang dan 14 bungkus plastik bening ukuran kecil, yang berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pihak Kepolisian, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran narkotika jenis shabu di Jalan Lintas Samudra Simpang Asmira Desa Petalongan, yang diduga dilakukan oleh seorang pria yang kemudian diketahui berinisial ST.

Dari informasi tersebut, atas perintah Kapolsek Keritang, anggota Unit Reskrim melakukan penyelidikan, penangkapan, penggeledahan dan penyitaan terhadap terduga pelaku.

"Informasi yang didapat di lapangan, pelaku kembali akan melakukan transaksi shabu di Jalan Lintas Samudra Simpang Asmira. Setelah melakukan pengintaian serta pembuntutan terhadap pelaku yang menggunakan sepeda motor, tim langsung mengamankan 2 orang pelaku berinisial ST dan AG," ujar Kapolsek Keritang AKP Martunus melalui Paur Humas Ipda Esra, Jum'at 23 Juli 2021.

Pada saat diamankan, dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Kepala Dusun dan warga setempat.

"Saat penggeledahan tim menemukan barang bukti shabu dengan berat total 3,24 gram," terang Ipda Esra.

Setelah diintrogasi, terduga pelaku mengakui barang bukti shabu tersebut akan diberikan kepada calon pembeli yang didapat dari seorang berinisial US. Setelah mendengar keterangan itu, tim dengan membawa serta dua terduga pelaku langsung menuju tempat dimana mereka menerima barang bukti shabu. 

"Sesampainya di lokasi, US sudah tidak ada lagi di tempat. Kemudian, tim langsung mendatangi rumah US, namun orang yang dicari juga tidak ditemukan," tambah Ipda Esra.

Kemudian, terduga pelaku dan barang bukti dibawa serta diamankan ke Mapolsek Keritang Guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan diancam dengan  pidana maksimal dua puluh tahun penjara," pungkasnya.(lipo*7)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index