Mau Dapat Subsidi Upah Rp1 Juta? Ini Syaratnya

Mau Dapat Subsidi Upah Rp1 Juta? Ini Syaratnya
Ilustrasi
Jakarta, LIPO  - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berencana akan menambah bantuan subsidi upah bagi pekerja yang dirumahkan atau mengalami pengurangan jam kerja selama PPKM darurat.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bantuan subsidi tersebut diusulkan untuk menanggapi dampak PPKM darurat terhadap buruh. Menurutnya, kebijakan ini diambil sebagai respons atas penurunan aktivitas masyarakat yang berdampak pada daya beli pekerja maupun buruh.

"Kami mengusulkan untuk memberikan subsidi upah kepada pekerja yang terdampak. Nanti subsidi upah ini payung hukumnya akan kami buat dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Kami usulkan bantuan pemerintah ini merupakan program stimulus yang kami koordinasikan dengan Komite PEN, Kemenkeu, dan BPJS Ketenagakerjaan," ujar Ida dikutip Sabtu, (24/7/2021).

Ada beberapa syarat bagi pekerja atau buruh yang bisa mendapatkan bantuan subsidi upah ini. Pertama memiliki nomor induk kependudukan, kemudian penerima merupakan pekerja atau buruh yang menerima upah, dan harus terdaftar sebagai peserta jaminan sosial.

Terakhir penerima harus berposisi sebagai tenaga kerja yang masih aktif sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021. Syarat itu dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

"Data BPJS Ketenagakerjaan ini menjadi sumber karena kami menilai bahwa data ini yang terbaik yang dapat diakses dan dipertanggungjawabkan hingga saat ini," ucap Ida.

Bantuan ini juga diperuntukkan bagi pekerja atau peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta. Besaran itu dilihat sesuai dengan pelaporan besaran upah yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

"Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp 3,5 juta, maka menggunakan UMKM sebagai batas kriteria upah. Dan memiliki rekening bank yang aktif dan kami mengusulkan hanya diberikan kepada pekerja yang berada di level 4 sesuai dengan instruksi Mendagri," tambahnya.

Pemerintah sendiri akan memberikan bantuan itu untuk 2 bulan, masing-masing Rp 500 ribu. Bantuan itu akan diberikan sekaligus, artinya penerima bantuan akan menerima Rp 1 juta.

"Mekanisme penyaluran bantuan subsidi upah diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 500 ribu per bulan, selama 2 bulan yang akan diberikan sekaligus. Artinya sekali pencairan dan pekerja akan menerima subsidi Rp 1 juta," tandasnya.(lipo*3/dtc)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index