Dua Orang Diperiksa Penyidik Kejagung Terkait Dugaan Korupsi di PT AMU

Dua Orang Diperiksa Penyidik Kejagung Terkait Dugaan Korupsi di PT AMU
Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH/int
JAKARTA, LIPO - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020, Kamis (05/08/21). Kedua saksi yang diperiksa tersebut adalah IF dan DF. 

IF merupakan Kadiv Pemasaran PT. Askrindo. Ia diperiksa terkait proses penutupan produk asuransi Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) di PT. Askrindo.

Sementara DF merupakan Staf Under Writing PT. Askrindo. Ia juga diperiksa terkait proses penutupan produk asuransi Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) di PT. Askrindo.

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH, dalam keterangannya, bahwa ke dua saksi tersebut diperiksa untuk menemukan fakta hukum yang terjadi pada perusahaan PT. Askrindo Mitra Utama (AMU)

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. AMU," Jelas Leonard.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (*1)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index