Satgas Covid-19 Inhil Swab Penumpang dan ABK Speedbot di Pelabuhan Tembilahan

Satgas Covid-19 Inhil Swab Penumpang dan ABK Speedbot di Pelabuhan Tembilahan
Tim Satgas Penanganan Covid-19 Inhil saat melakukan swab di Pelabuhan Tembilahan
TEMBILAHAN, LIPO - Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melakukan tes swab antigen kepada para penumpang dan ABK Speedboat yang datang dari Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) di Pelabuhan Pelindo Tembilahan, Rabu 11 Agustus 2021 sore.

Kegiatan yang dipimpin Kapolres AKBP Dian Setyawan selaku Wakil Ketua Satgas Covid-19 Inhil ini turut dihadiri Pasi Ops Kodim 0314/Inhil, Kapten Inf Tarmizi, Kapolsek Kawasan Pelabuhan Tembilahan, Iptu Ridwan, Sanitarian Penyelia Kantor Kesehatan Pelabuhan Tembilahan, Efri Yandi, serta didukung sejumlah personil dari TNI, Polri dan Kantor Kesehatan Pelabuhan.

Adapun jumlah penumpang dan ABK speedboat yang dilakukan tes swab antigen adalah sebanyak 49 orang, dan ditemukan satu penumpang dengan hasil tes swab antigen Reaktif.

Terhadap penumpang yang Reaktif tersebut, diberikan tindak lanjut langsung berupa evakuasi ke Gedung Islamic Centre, Jalan Pendidikan Tembilahan untuk dilakukan isolasi.

"Ini akan kita laksanakan secara rutin setiap harinya selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kabupaten Inhil, yang saat ini ditetapkan hingga tanggal 26 Agustus 2021 nanti," ujar AKBP Dian.

Selain melakukan tes swab antigen di pintu masuk jalur laut Kabupaten Inhil, lanjutnya, Tim Satgas Penanganan Covid-19 juga akan melakukan pengetatan di jalur darat, khususnya di wilayah-wilayah yang berbatasan langsung dengan daerah tetangga.

"Khusus bagi yang datang dari luar daerah, meskipun sudah membawa surat keterangan sehat, tetap kita lakukan rapid test di tempat, serta meminta menunjukan kartu sudah divaksin, jika tidak ada maka akan diminta putar balik," tegas AKBP Dian.

Lebih lanjut dijelaskannya, pelaksanaan pemeriksaan ini juga sesuai dengan Surat Edaran Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

"Tujuannya untuk meminimalisir penularan Covid-19. Jadi kalau ada yang positif langsung bisa diberikan penanganan agar tidak meluas ke masyarakat lain di sekitarnya," terang AKBP Dian.

Terakhir, ia mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) sesuai anjuran pemerintah, dengan menerapkan 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun di air mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas di luar rumah.

"Upaya ini dalam rangka menekan angka penyebaran Covid-19 di Inhil, sehingga dari zona merah bisa kembali ke zona hijau," imbuhnya.(lipo*7)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index