Nasib Dua Terdakwa Kasus Pembangunan Ruang Hotel Kuansing Segera Dibacakan Hakim

Nasib Dua Terdakwa Kasus Pembangunan Ruang Hotel Kuansing Segera Dibacakan Hakim
Hadiman/LIPO
KUANSING, LIPO - Nasib dua terdakwa yang terseret pada kasus dugaan Korupsi Pembangunan Ruang Pertemuan Hotel Kuantan Singingi akan ditentukan pada sidang yang direncanakan digelar pada Jumat (27/08/21) mendatang. Keduanya adalah Fahkrudin dan Alpion Hendra, akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing Hadiman,SH.,MH, pada Selasa (24/8/21) l.

"Perkara Fahkrudin dan Alfion Hendra di putus oleh Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru pada Jumat mendatang," terang Hadiman. 

Bila dalam putusan Hakim ada keterlibatan pihak lain maka kasus tersebut akan dikembangkan lagi. 

"Nanti kalau putusan hakim ada pihak lain yang terlibat, pasti kita kembangkan lagi," terangnya.

Pada sidang sebelumnya disebutkan Hadiman, kedua terdakwa telah dituntut JPU. Fahrudin di tuntut 8 tahun kurungan, sementara Alpion di tuntut 6,6 tahun kurungan, dikurangi masa tahanan.

Disamping itu, Fachrudin dan Alpion Hendra juga dikenakan pidana denda sebesar Rp500.000.000 atau lima ratus juta rupiah. Apabila pidana denda tidak di bayarkan maka, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan kurungan.

Disebutkan Hadiman, terdakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hadiman menilai keseluruhan unsur-unsur dalam dakwaan primair telah terbukti secara sah dan meyakinkan. 

"Selama pemeriksaan di persidangan, tidak ditemukan hal-hal yang dapat meniadakan kesalahan terdakwa, baik berupa alasan pembenar maupun alasan pemaaf,"  Tutupnya. (*2)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index