TELUK KUANTAN, LIPO - Penegakan protokol Covid-19 di Kuantan Singingi menjadi atensi Kapolres Kuantan Singingi salah satu tindak lanjut dari rapat analisa dan evaluasi (Anev) kinerja Polri, bersama para Kabag, Kasat, Kanit, serta Polsek Jajaran Senin (23/8/2021) di Mapolres Kuantan Singingi.
Salah satu bentuk tindak lanjut hasil Anev itu, Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata,SIK M.Si melalui Sat lantas Polres Kuansing melaksanakan kegiatan penertiban pemakaian masker kepada seluruh pengendara/ pengguna jalan yang melintas di jalan Proklamasi, Sei Jering Teluk Kuantan Kamis (26/08/21).
Kapolres Kuantan Singingi, melalui Kasat Lantas AKP Rocky Junasmi,SIK MH mengatakan, penertiban pemakaian masker bagi pengguna jalan akan terus di lakukan, untuk menekan angka penyebaran virus cobid-19 di wilayah Kuantan Singingi.
"Iya, untuk mengendalikan penyebaran virus covid-19 kita akan tetap menegak kan protokol covid-19 terhadap pengguna jalan, seperti memakai masker dengan cara melakukan razia/pemeriksaan, di titik-titik tertentu setiap hari," kata Kasat Lantas Polres Kuantan Singingi.
Razia yang dilakukan tidak hanya memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan dan komponen kendaraan lainnya, tetapi kita juga melakukan penertiban pemakaian masker," harapnya.
Bagi pengguna jalan yang kedapatan tidak menggunakan masker, maka kita akan lakukan penindakan sesuai petunjuk Satgas protokol covid-19. Pertama kita akan berikan edukasi terkait pentingnya menggunakan masker, kedua kita akan terapkan sanksi terhadap masyarakat yang melanggar," paparnya.
Ada dua hal yang harus sama-sama di taati bagi setiap pengendara kendaraan bermotor, Tertib berlalu lintas dan Tertib menerapkan Protokol Kesehatan covid 19," Pungkas Kasat Lantas AKP Rocky Junasmi, SIK., MH singkat. (*14/***).