Telukkuantan, LIPO - Penerapan Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat level 3 di Kuantan Singingi masih berlanjut. Sabtu (29/8/2021) malam, Polres Kuantan Singingi telah melaksanakan kegiatan operasi yustisi terhadap pengelola kuliner malam hari.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Rendra Oktha Dinata,SIK M.Si melalui Kasubag Humas Polres Kuansing AKP Tapip Usman,SH kepada wartawan mengatakan operasi yustisi penerapan PPKM level 3 Kuansing dilakukan dalam bentuk membatasi kegiatan pengelola kuliner malam hari di Kuantan Singingi.
" Iya, operasi yustisi menghimbau pengelola kuliner malam hari sampai batas waktu pukul 09.00 wib. Jika pengunjung datang lewat dari pukul 09.00 wib, maka pengunjung dianjurkan tidak makan ditempat dan dianjurkan untuk membungkus," jelas Kapolres melalui Kasubag Humas Polres Kuantan Singingi.
Lanjut dikatakannya, hasil operasi Yustisi terhadap pengunjung yang melanggar prokes covid 19, maka Tenaga medis melakukan swab antigen kepada mereka yang melanggar Prokes tersebut. Dari hasil swab antigen beberapa orang pengunjung gerai makan ditemukan positif covid - 19 artinya saat ini Kuansing masih rentan penyebaran virus Covid -19," katanya.
Kapolres Kuantan Singingi menghimbau kepada seluruh masyarakat Kuansing untuk tetap patuh protokol kesehatan covid 19, dan diminta selalu terapkan 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas interaksi aktifitas diluar rumah" terang Kasubbag Humas Polres.(lipo*14).