INHU, LIPO - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) menggelar press release pengungkapan kasus pembunuhan sadis terhadap anak-anak, inisial BFR (13), di Desa Penyaguan Kecamatan Batang Gansal, ternyata dilakukan oleh PM (29), yang merupakan tetangga korban sendiri.
Press release itu digelar langsung oleh Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso S.I.K, M.Si didampingi Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Firman Fadhila S.I.K, MM dan PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran di teras Mako Polres Inhu, Jumat 10 September 2021 sore.
Dalam pemaparan Kapolres Inhu, sebelum kejadian Jumat 27 Agustus 2020 sekitar pukul 10.00 WIB, korban meminta izin pada ibunya untuk pergi main game di simpang perumahan divisi I PT PAL, kemudian Pada pukul 11.00 WIB, korban pulang untuk makan siang, selesai makan permisi lagi melanjutkan pergi bermain game dan sekitar pukul 14.00 WIB. Ayah korban, Arikson pulang kerja dari memanen kelapa sawit perusahaan PT PAL, lalu bertanya pada istrinya, korban dimana, istrinya menjawab jika korban bermain disimpang divisi.
Sampai pukul 18.00 WIB, korban tak kunjung pulang kerumah, khawatir dengan anaknya yang tak biasa pulang telat, ayah dan ibu korban berusaha mencari korban namun tak juga ditemukan hingga larut malam, selanjutnya pencarian dilanjutkan pada Sabtu 28 Agustus 2021 dibantu warga setempat tapi tetap hasilnya nihil.
Pada hari Senin, 30 Agustus 2021 sekitar pukul 09.00 WIB, dua orang warga yang ikut mencari korban mencium aroma tak sedap didalam kebun kelapa sawit divisi I blok B16. Ketika sumber bau itu didekati melihat kepala manusia tanpa badan, namun tak jauh dari temuan kepala manusia itu, ada bagian tubuh manusia yang masih berpakaian lengkap, celana pendek warna hitam dan baju kemeja motif kotak warna hijau, sama persis dipakai korban saat terakhir pamit untuk bermain ke simpang divisi I.
Kemudian temuan mayat itu di laporkan warga sekitar ke Polsek Batang Gansal. Pada saat itu Senin 30 Agustus 2021, Kasat Reskrim Polres Inhu membentuk tim gabungan yang dibantu oleh Jantanras Polda Riau serta Polsek Batang Gansal untuk melakukan penyelidikan kasus ini.
"Hanya butuh waktu 3 hari di lapangan tim menemukan sejumlah petunjuk yang mengarah pada inisial PM, salah satu karyawan PT PAL.
Selanjutnya tim memburu PM serta melakukan introgasi. Awalnya tersangka tidak mengaku, bahkan dilemparkan ke orang lain, namun tim tetap berupaya melakukan intergasi secara intensif dan akhirnya mengaku telah membunuh korban," Ungkap Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso S.I.K, Jumat 10/9/2021.
Masih ungkap Kapolres, pengakuan tersangka melakukan hal itu hanya karena sepele. Saat itu tersangka menuju lokasi kerjanya memanen buah kelapa sawit. Setibanya disimpang divisi I, tersangka melihat korban duduk sambil bermain handphone, kemudian pelaku menyapa korban dengan mengatakan "ngapa kau duduk disitu ikan teri", teguran ini mungkin membuat korban kesal sehingga korban menjawab dengan kata-kata yang kurang sopan "Pantxk Kau".
Pelaku tersinggung dengan perkataan korban, namun dia tetap melanjutkan perjalanan menuju lokasi kerja yang ternyata tidak jauh dari tempat korban duduk sambil bermain handphone.
Setibanya di lokasi kerja, pelaku meletakkan semua peralatan kerja dan melihat kearah tanggul tempat korban duduk.
Pelaku melanjutkan pekerjaannya memanen sawit, setengah jam kemudian, pelaku kembali mengarahkan pandangannya ke tempat korban duduk dan ternyata korban sudah ada. Ketika itulah muncul niat pelaku untuk menghabisi korban.
Pelaku mendekati korban sambil membawa kapak, kemudian pelaku mengajak korban untuk melihat tajur ikan. Anehnya, seolah-olah tak memiliki firasat buruk, korban ikut saja ajakan untuk melihat tajur ikan itu.
Korban dan pelaku berjalan menuju kebun sawit sekitar 100 meter berjalan, pelaku mengayunkan kapak kearah korban dan menghantam dadanya, korban berteriak dan berusaha lari dalam keadaan terluka, pelaku terus mengejar, setelah dekat kembali mengayun kapak kebagian leher korban, saat itu korban tersungkur sambil berteriak, namun pelaku tetap mengayunkan kampak ke kepala korban.
Pelaku yang sudah beringas seperti kerasukan setan langsung memenggal kepala korban dengan kapak yang dipegangnya hingga putus kemudian membuang badan dan kepala korban kedalam kanal tak jauh dari lokasi pembantaian keji itu serta menutupi ceceran darah menggunakan pelepah sawit kering.
"Setelah itu pelaku pergi ke kanal tak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mencuci badan dan pakaiannya yang terkena percikan darah, kemudian pulang ke rumahnya seperti tidak ada kejadian apa-apa.
"Tersangka akan dijerat pasal 80 ayat (3) junto 76C undang-undang nomor 35 tahun 2014 perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 340 atau 338 Kitab Undang-undang Hukum (KUH) Pidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," papar Kapolres sembari menyampaikan bahwa modus pembunuhan ini karena tersangka sakit hati dengan orang tua dan korban yang selalu berkata kasar padanya.
Selain tersangka, juga diamankan Barang Bukti (BB) berupa 1 unit sepeda motor Honda Revo Fit BM 5862 BAA milik tersangka, 1 buah kapak dengan gagang kayu, 1 lembar baju kaos warna kuning dengan kerah warna hitam, 1 lembar celana bola warna coklat kombinasi hijau dan sepasang sepatu yang digunakan untuk panen sawit warna putih. (*15)