Pemilik KTP Wajib Bayar Pajak? Ini Penjelasan Sri Mulyani

 Pemilik KTP Wajib Bayar Pajak? Ini Penjelasan Sri Mulyani
Sri Mulyani/int
JAKARTA, LIPO - Kabar pemilik KTP langsung jadi wajib pajak dipastikan hoaks. Hal itu ditegaskan langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

"Pertama, UU HPP bagi masyarakat dan sering dipelintir bahwa setiap punya NIK langsung bayar pajak, saya ingin tegaskan dengan UU HPP tidak benar," kata Sri dalam video virtual, Jakarta.

Kabar ini muncul setelah pengesahan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang membolehkan KTP bisa menjadi identitas perpajakan menggantikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun, untuk menjadi wajib pajak, masyarakat tetap harus memenuhi syarat-syarat tertentu yang berlaku saat ini.

"Pertama setiap wajib pajak yang punya pendapatan Rp4,5 Juta per bulan atau Rp54 juta orang pribadi single per tahun, ini dia tidak kena pajak ini disebut penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Jadi kalau masyarakat miliki NIK jadi NPWP dan miliki pendapatan Rp4,5 juta per bulan atau 54 juta per tahun PPh menjadi 0%," tegasnya.(lipo*3/okz)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index