Menang Prapid, IAL Kembali Jabat Kadis ESDM Riau?

Menang Prapid, IAL Kembali Jabat Kadis ESDM Riau?
IAL/int
PEKANBARU, LIPO - Praperadilan yang lakukan pemohon (IAL) terhadap termohon (Kejari Kuansing) dikabulkan Hakim Pengadilan Negeri Kuantan Singingi. Hakim membacakan vonis praperadilan tersebut pada, Kamis (28/10/2021). Hakim mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan IAL.

Sidang yang dipimpin hakim tunggal Yosep Butar Butar, mengabulkan permohonan praperadilan IAL. Hakim menyatakan surat penahanan yang dikeluarkan Kajari Kuansing terhadap IAL tidak sah. Karena tidak sah, hakim memerintahkan termohon untuk membebaskan IAL.

"Mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya. Menyatakan surat penetapan tersangka Kepala Kejari Kuantan Singingi atas nama Indra Agus Lukman tidak sah dan cacat hukum dengan segala tindakan hukum yang ditimbulkannya," ujar Yosep Butar Butar., Rabu (27/10/21).

Mendengar kabar tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, SF Hariyanto bersukur atas hasil keputusan sidang pengadilan Kejari Kuansing yang telah mengabulan Praperadilan Indra Agus. Ia pun menghormati keputusan tersebut.

"Kita mengucapakan syukur dengan adanya keputusan ini, dan kita hormati hukum status tersangkanya dicabut dan kita hormati hasilnya," ujar Sekdaprov, SF Hariyanto, Kamis (28/10).

Terkait jabatan IAL di ESDM Riau telah di Plt kan, Sekda mengatakan akan dicabut bila status hukumnya sudah inkrah.

"Kadisnya kita kembalikan kalau sudah resmi," ujar SF Hariyanto. 

Diberitakan sebelumnya, IAL dijadikan tersangka dugaan korupsi kegiatan Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan serta akselerasi di Dinas ESDM Kuansing ke Provinsi Bangka Belitung tahun 2013-2014, oleh Kejari Kuansing.

IAL tidak terima, IAL pun mengajukan gugatan Praperadilan atas penetapan tersangka kepada dirinya. IAL menilai penetapan tersangka kepadanya tidak sah. (*2)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index