IAL Belum Bebas?, Kajari Kuansing Sebut Keputusan Ditangan PN Tipikor

IAL Belum Bebas?, Kajari Kuansing Sebut Keputusan Ditangan PN Tipikor
Hadiman/LIPO
KUANSING, LIPO - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Kuantan Singingi telah memenangkan pemohon (IAL) pada sidang Praperadilan (Prapid) yang digelar di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan. Keputusan dibacakan Hakim pada Kamis (28/10/21).

"Mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya. Menyatakan surat penetapan tersangka Kepala Kejari Kuantan Singingi atas nama Indra Agus Lukman tidak sah dan cacat hukum dengan segala tindakan hukum yang ditimbulkannya," demikian bunyi putusan Hakim, Yosep Butar Butar.

Namun, keputusan Hakim tersebut hingga saat ini belum bisa membuka gembok pintu terali dimana IAL mendekam semenjak ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kuansing.

Terkait belum dibebaskannya IAL dari tahanan, Kajari Kuansing, Hadiman, beralasan bahwa pembebasan IAL bukan wewenang pihak Kejari Kuansing lagi.

"Kami tak memiliki wewenang untuk membebaskan IAL, karena IAL sudah menjadi tahanan PN Tipikor. Wewenangnya ada pada PN Tipikor," ungkap Hadiman.

Dikatakan Hadiman, perkara IAL telah dilimpahkan ke PN Tipikor Pekanbaru pada 22 Oktober 2021. Oleh PN Tipikor terbitlah penetapan penahanan IAL paling lama 30 hari terhitung saat penahanan hingga 20 November 2021.

Hadiman menambahkan, bila sudah ada surat keputusan secara tertulis dari PN Tipikor memerintahkan membebaskan IAL, maka IAL akan dibebaskan.

"Kami juga sudah jelaskan kepada pihak IAL," jelas Hadiman.

Diberitakan sebelumnya, IAL ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kasus korupsi bimtek dan workshop ke Provinsi Bangka Belitung pada 2013 lalu. IAL langsung ditahan Kejari setelah penetapan status tersangka.

IAL tidak terima, IAL pun mengajukan gugatan Praperadilan atas penetapan tersangka kepada dirinya. IAL menilai penetapan tersangka kepadanya tidak sah. (*2)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index