PEKANBARU, LIPO - Sidang perdana mantan Kadis ESDM Kuansing, IAL, dijadwalkan digelar di Pengadilan Tipikor pada Selasa (9/11/2021).
Padahal sebelumnya IAL sebagai Pemohon telah memenangkan sidang Prapid atas penetepannya sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi dana Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan serta akselerasi di Dinas ESDM Kuansing ke Provinsi Bangka Belitung 2013-2014.
Kepastian IAL tetap akan menjalani sidang tersebut disampaikan Kepala Kejari (Kajari) Kuansing, Hadiman, kepada liputanoke.con, Senin (01/11/21).
Hadiman mengatakan, Jaksa belum akan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru, meskipun IAL telah menang sidang Prapid. Alasannya, karena sidang perkara pokok tipikor akan digelar pada Selasa (9/11/2021) mendatang.
"Sprindik baru terkait parkara bimtek belum kita terbitkan, karena pada Selasa 9 November 2021 masih sidang tipikor," Jelas Hadiman.
Pada sidang perdana itu kata Hadiman, pihaknya akan membacakan surat dakwaan untuk terdakwa IAL.
Hadiman menambahkan, terkait penahan IAL sepenuhnya kewenangan majelis hakim tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
"Dibebaskan atau tidak nantinya, nanti saja kita lihat," tambah Hadiman.
Sebelumnya diberitakan, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Kuantan Singingi telah memenangkan pemohon (IAL) pada sidang Praperadilan (Prapid) yang digelar di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan. Keputusan dibacakan Hakim pada Kamis (28/10/21).
"Mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya. Menyatakan surat penetapan tersangka Kepala Kejari Kuantan Singingi atas nama Indra Agus Lukman tidak sah dan cacat hukum dengan segala tindakan hukum yang ditimbulkannya," demikian bunyi putusan Hakim, Yosep Butar Butar.
Namun, keputusan Hakim tersebut hingga saat ini belum bisa membuka gembok pintu terali dimana IAL mendekam semenjak ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kuansing.
Terkait belum dibebaskannya IAL dari tahanan, Kajari Kuansing, Hadiman, beralasan bahwa pembebasan IAL bukan wewenang pihak Kejari Kuansing lagi.
"Kami tak memiliki wewenang untuk membebaskan IAL, karena IAL sudah menjadi tahanan PN Tipikor. Wewenangnya ada pada PN Tipikor," ungkap Hadiman.
Dikatakan Hadiman, perkara IAL telah dilimpahkan ke PN Tipikor Pekanbaru pada 22 Oktober 2021. Oleh PN Tipikor terbitlah penetapan penahanan IAL paling lama 30 hari terhitung saat penahanan hingga 20 November 2021.
Hadiman menambahkan, bila sudah ada surat keputusan secara tertulis dari PN Tipikor memerintahkan membebaskan IAL, maka IAL akan dibebaskan.
"Kami juga sudah jelaskan kepada pihak IAL," jelas Hadiman. (*2)