BALI, LIPO - Jaksa Agung Republik Indonesia, Burhanuddin, menekankan arahannya khusus kepada Kajati dan para Kajari di wilayah Kejaksaan Tinggi Bali, bahwa salah satu agenda utama selaku Jaksa Agung adalah memperbaiki marwah Kejaksaan, dimana diantaranya adalah faktor integritas dan profesionalitas. Hal itu disampaikan Jaksa Agung di Aula Kejaksaan Tinggi Bali pada saat kunjungan kerja, Selasa (02/11/21).
"Pengangkatan saudara sebagai kepala satuan kerja adalah perpanjangan tangan saya untuk mewujudkan hal tersebut," tegas Burhanuddin.
Untuk itu kata Jaksa Agung, kepala satuan kerja harus bertindak profesional dalam bertugas dan tansparan kepada masyarakat demi menjaga marwah institusi yang saudara emban.
"Penegakan hukum yang saudara jalankan harus dilakukan secara profesional agar tidak menimbulkan kegaduhan, begitupun dalam bermitra dengan penegak hukum lain," jelas Burhanuddin.
Disebutkan Burhanuddin profesionalitas seorang jaksa diuji dalam menangani suatu perkara.
"Untuk itu perlu saya tekankan kepada kepala satuan kerja dalam setiap menangani perkara agar fokus terhadap faktor-faktor keberhasilan, dan peraturan terkait sebelum menerbitkan surat perintah, serta memperhatikan potensi AGHT dari bidang Intelijen sebelum mengambil keputusan. Sehingga tidak terjadi kegaduhan dalam menangani perkara, terlebih gesekan dengan instansi lain," kata Burhanuddin.
Jaksa Agung meminta kepala satuan kerja membangun dan menjalin harmonisasi hubungan antar aparat penegak hukum secara profesional agar mampu memberikan pelayanan optimal kepada para pencari keadilan.
Jaksa Agung pun pada kesempatan itu menyingung peristiwa kalahnya pra peradilan yang dialami oleh Kejari Kuantan Singingi.
Burhanuddin mengatakan, pentingnya dilakukan klarifikasi guna menjaga obyektifitas dan netralitas penanganan perkara dimaksud, sehingga jelas duduk perkaranya.
"Saya akan mendukung sepenuhnya tindakan Kajari Kuantan Singingi sepanjang telah sesuai dengan aturan dan prosedur yang ada. Namun sebaliknya, segera saya copot dan mengevaluasi jabatannya jika terbukti ada prosedur yang dilanggar," tegas Burhanuddin kepada liputanoke.com melalui keterangan tertulisnya, Selasa (02/11/21).
Untuk itu Jaksa Agung menyatakan telah memerintahkan JAM Pidsus untuk melakukan evaluasi atas peristiwa tersebut dengan melakukan eksaminasi. (*1)