PEKANBARU, LIPO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi terkait suap izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), di Kantor Ditreskrimsus Polda Riau, Jalan Pattimura No.13, Pekanbaru, Provinsi Riau.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bupati Kuansing, Andi Putra dan General Manager PT Adimulya Agrolestari (AA), Sudarso sebagai tersangka.
"Hari ini, pemeriksaan saksi TPK (Tindak Pidana Korupsi) suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha sawit di Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada media, Rabu (03/11/2021).
Ali mengatakan pemeriksaan dilakukan kepada Kepala Dinas (Kadis) Perkebunan Provinsi Riau, Zulfadli. Pemeriksaan juga dilakukan kepada Sri Ambar Kusumawati, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kampar.
Pemeriksaan juga dilakukan pada Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau, Umar Fathoni, Kabid Pengadaan Tanah dan Pengembangan pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau, Hermen.
Selanjutnya, Tarbarita Simorangkir selaku Kabid Penanganan Masalah dan Pengedalian Pertanahan pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau, Febrian Indrawarman selaku Analis Pemanfaatan Ruang pada Dinas PUPR, Tarkim dan Pertanahan Provinsi Riau.
Kemudian Anton Suprojo selaku Perekayasa Muda pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Riau, Ruskandi selaku Kasi Survein Pemetaan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi
Selanjutnya, Masrul selaku Penata Pertanahan Muda Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kanwil Pertanahan Provinsi Riau dan Risman Ali selaku Camat Singingi Hilir pada Kab. Kuantan Singingi.
Sebelumnya, Andi Putra dan sejumlah pihak diamankan KPK terkait dugaan suap kasus perpanjangan izin HGU perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan di Mapolda Riau, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Bupati Kuansing (AP) dan pihak swasta dari General Manager PT AA (SDR). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah mendapatkan alat bukti yang cukup.
Saat ini, Andi Putra sudah ditahan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih KPK sedangkan Sudarso ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Penahanan awal selama 20 hari, terhitung 19 Oktober sampai 7 November 2021.
Atas perbuatannya tersebut, Tersangka SDR selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan AP selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*2/ckp)